Eks Mendag Rachmat Gobel Bersaksi di Sidang Tom Lembong: Klaim Tak Pernah Impor Gula Selama Menjabat

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, Rachmat Gobel, memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong. Dalam kesaksiannya, Rachmat Gobel menyatakan bahwa selama masa jabatannya yang berlangsung sekitar 10 bulan, ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan impor gula.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Rachmat Gobel menjelaskan bahwa masa jabatannya sebagai Mendag berlangsung dari Oktober atau November 2014 hingga Agustus 2015, sebagai bagian dari periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi pertanyaan hakim mengenai kemungkinan adanya kebijakan impor gula selama masa jabatannya, baik gula kristal mentah (GKM) maupun gula kristal putih (GKP), Rachmat Gobel dengan tegas menjawab, "Tidak ada, seingat saya, Pak." Ia menambahkan bahwa keputusan untuk tidak melakukan impor gula didasarkan pada kondisi stok gula dalam negeri yang dinilai mencukupi pada saat itu.

Kendati demikian, Rachmat Gobel mengakui bahwa pihaknya pernah memberikan penugasan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula. Namun, ia menekankan bahwa penugasan tersebut dilakukan secara terkoordinir dan terkontrol. Penjelasan ini diberikan untuk menjawab pertanyaan jaksa mengenai kemungkinan adanya penugasan impor kepada pihak BUMN maupun swasta, meskipun bukan pada saat Rachmat Gobel menjabat.

"Seingat saya, penugasan itu ada, tapi terkoordinir, terkontrol," ujar Rachmat Gobel. Ia menambahkan bahwa penugasan tersebut dilakukan menjelang bulan puasa, di mana harga gula cenderung mengalami kenaikan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum menduga bahwa tindakan Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Salah satu poin yang dipersoalkan dalam surat dakwaan adalah keputusan Tom Lembong untuk menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri.