KPK Dalami Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, Eks Dirjen Hortikultura Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai bagian dari proses penyidikan ini, KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Sutejo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Kamis (15/05/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media bahwa pemeriksaan terhadap Prihasto Sutejo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Sebelumnya, Prihasto Sutejo juga pernah memberikan kesaksian dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL.

Kasus TPPU ini menjadi fokus KPK setelah sebelumnya SYL telah divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Meskipun SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan mendekam di Lapas Sukamiskin, KPK terus berupaya untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penggeledahan di kantor Visi Law Office pada bulan Maret lalu.

Dalam proses penyidikan TPPU ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pengacara SYL, Rasamala Aritonang, yang juga merupakan mantan penyidik KPK, serta Febri Diansyah, yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK. Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih mendalam mengenai jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam TPPU yang diduga dilakukan oleh SYL.

Keterangan dari berbagai pihak dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus TPPU ini. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.

KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, yaitu:

  • Pemerasan
  • Gratifikasi
  • Pencucian Uang

SYL telah diadili di kasus pemerasan dan gratifikasi.Vonis SYL sudah inkrah dengan pidana penjara 12 tahun. SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.