DPRD DKI Jakarta Dorong Optimalisasi Retribusi Parkir Melalui Pelibatan Swasta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti potensi pendapatan daerah dari sektor parkir yang belum optimal. Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pengelolaan parkir, khususnya yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dievaluasi secara menyeluruh. Jika UPT Parkir dinilai tidak mampu meningkatkan kinerja dan mencegah kebocoran pendapatan, opsi pelibatan pihak swasta melalui mekanisme lelang menjadi pertimbangan serius.
Usulan ini mencuat dalam rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran UPT Parkir Dishub DKI Jakarta. Beberapa anggota dewan menyampaikan kekecewaan atas minimnya kontribusi UPT Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka menilai, potensi pendapatan dari parkir di Jakarta seharusnya jauh lebih besar dari yang saat ini disetor ke kas daerah. Dugaan praktik parkir liar dan pengelolaan yang tidak transparan menjadi perhatian utama.
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi tersebut antara lain:
- Evaluasi Kinerja UPT Parkir: DPRD DKI Jakarta mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja UPT Parkir, termasuk efektivitas pengelolaan, transparansi keuangan, dan upaya penertiban parkir liar.
- Potensi PAD dari Sektor Parkir: Dewan meyakini bahwa sektor parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, pendapatan dari parkir dapat mencapai triliunan rupiah per tahun.
- Pelibatan Swasta: Jika UPT Parkir tidak mampu menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan, DPRD DKI Jakarta menyarankan agar pengelolaan parkir dilelang kepada pihak swasta yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang ini. Pelibatan swasta diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mencegah kebocoran pendapatan, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD.
- Pengawasan Bapenda: Dewan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terhadap pengelolaan parkir, baik yang dikelola oleh UPT Parkir maupun pihak swasta. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pendapatan dari sektor parkir masuk ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta juga menyoroti perlunya penataan parkir liar yang semakin marak di Jakarta. Parkir liar tidak hanya merugikan dari segi pendapatan daerah, tetapi juga menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan kota. Pelibatan swasta diharapkan dapat membantu menata parkir liar menjadi parkir resmi yang terkelola dengan baik, sehingga memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah dan ketertiban kota.
DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal isu ini dan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam meningkatkan pengelolaan parkir dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini. Peningkatan PAD dari sektor parkir diharapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.