Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Gugatan Wanprestasi
Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani menyiapkan langkah hukum balasan berupa gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan ini dipicu oleh laporan polisi yang dilayangkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.
Fahmi Bachmid menyatakan bahwa gugatan wanprestasi ini akan segera didaftarkan. Selain Reza Gladys, satu nama lain berinisial AM juga akan dijadikan sebagai tergugat dalam perkara ini. Lebih jauh, Fahmi Bachmid menyebutkan adanya pihak-pihak lain yang akan ditarik sebagai turut tergugat, termasuk institusi negara.
"Turut Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi Turut Tergugat 3," ungkap Fahmi Bachmid dalam pernyataan yang disampaikan melalui sambungan zoom.
Gugatan wanprestasi ini diajukan sebagai upaya untuk menguji keabsahan perkara yang menurut pihak Nikita Mirzani lebih bersifat keperdataan, namun dipaksakan menjadi ranah pidana. Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa akar permasalahan ini terletak pada kesepakatan pemberian uang senilai Rp 4 miliar yang menjadi bagian dari perjanjian yang disepakati pada November 2024.
"Yang saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang Rp 4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November 2024," terang Fahmi.
Menurut Fahmi, perjanjian tersebut mengharuskan Nikita Mirzani untuk memberikan ulasan positif terhadap produk-produk milik Reza Gladys. Fakta ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini lebih condong ke ranah perdata daripada pidana. Fahmi Bachmid juga dengan tegas membantah adanya unsur pemerasan dalam kasus ini, karena kesepakatan tersebut dilakukan secara sukarela oleh pihak Reza Gladys.
"Memang tidak ada pemerasan (yang dilakukan oleh Nikita Mirzani), bagaimana orang pemerasan orang dalam keadaan bebas merdeka?" tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengklaim bahwa seluruh inisiatif dan kesepakatan, termasuk sistem pembayaran dan jangka waktu review produk selama satu tahun, berasal dari Reza Gladys. Pihaknya akan menguji hal ini dalam gugatan wanprestasi yang akan segera diajukan.
Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih berada dalam penahanan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan dari Reza Gladys. Langkah hukum berupa gugatan wanprestasi ini menjadi babak baru dalam perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, yang semakin memperpanjang daftar kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani.