Sengketa Pilwalkot Banjarbaru Berlanjut di MK: Hakim Arief Hidayat Beri Dukungan Moral kepada Pemohon yang Jadi Tersangka

Pemohon Sengketa Pilwalkot Banjarbaru Mengaku Dikriminalisasi

Sidang sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai dengan pengaduan dari pemohon, Syarifah Hayana, terkait status tersangka yang disandangnya. Syarifah, yang berasal dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), merasa menjadi korban kriminalisasi menjelang sidang sengketa pilkada.

"Kami tidak mengerti kenapa menjelang sidang demikian bertubi-tubi dan gigihnya KPU, Bawaslu, Gakkumdu melakukan proses hukum dan mencabut izin sertifikat pemantau hingga begitu tega menetapkan saya sebagai tersangka," ungkap Syarifah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Dia juga mempertanyakan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dukungan Moral dari Hakim Konstitusi

Menanggapi keluhan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan dukungan moral kepada Syarifah. "Ibu nggak usah khawatir ya, ini negara hukum, jadi sudah terbuka untuk umum. Pasti kita semua akan bersama-sama, terutama Tuhan Yang Maha Esa akan menjaga ibu," ujar Arief.

Arief Hidayat menegaskan komitmen MK untuk menegakkan hukum. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pernyataan ini seolah menjadi garansi bagi Syarifah bahwa perkaranya akan ditangani secara adil dan transparan.

Tekanan dan Intimidasi

Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya menduga penetapan status tersangka bertujuan untuk menghentikan proses sengketa di MK. Dia mengaku telah dihubungi oleh berbagai pihak yang menyarankan untuk mencabut perkara tersebut.

Meski menghadapi tekanan dan intimidasi, Syarifah menegaskan tidak akan mundur. Dia bertekad untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi, meskipun merasa terancam dan ketakutan. "Ibaratnya, kalau harus mati berkalang tanah demi berjuang kali ini, kami siap," tegasnya.

Syarifah juga menyampaikan dampak intimidasi terhadap keluarganya. Dia menyebutkan bahwa ketiga anaknya terpaksa berhenti sekolah akibat tekanan yang mereka alami. Rumahnya pun sering didatangi orang tak dikenal, menciptakan suasana ketegangan yang konstan.

Permohonan kepada MK

Di hadapan majelis hakim, Syarifah memohon agar MK memeriksa perkara ini dengan jujur dan adil. Dia menekankan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk Banjarbaru dan demi pemilu yang jujur dan adil sesuai amanat konstitusi.

Dalam gugatannya, Syarifah meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon tunggal Pilwalkot Banjarbaru, Erna Lisa Halaby dan Wartono. Dia menduga adanya praktik politik uang yang bertujuan untuk mencegah kemenangan kotak kosong.