Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Kepala Desa di Sukabumi Diciduk Polisi
Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa. Kali ini, seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial HM, harus berurusan dengan hukum. HM ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari setengah miliar rupiah.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang, penetapan HM sebagai tersangka didasarkan pada hasil investigasi yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyelewengan dana selama periode 2019 hingga 2023. Modus yang digunakan diduga melibatkan manipulasi laporan keuangan dan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam berbagai proyek pembangunan desa. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 500.556.675.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HM. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
- Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa dari tahun 2019 hingga 2023 yang diduga telah dimanipulasi.
- Tiga buku rekening koran dari bank BJB dan BCA yang digunakan untuk transaksi keuangan desa.
- Uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, HM terancam hukuman pidana yang berat. AKP Tatang menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, HM dapat dipenjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Kades Cikujang pada tanggal 7 Mei 2025. Surat tersebut diantarkan langsung oleh anggota Tipikor Polres Sukabumi Kota.
Saat ini, BPD Cikujang tengah menggelar rapat pleno untuk mempersiapkan pengganti sementara (Pelaksana Tugas/Plt) Kepala Desa. Pemberhentian HM secara resmi masih menunggu keputusan dari Bupati Sukabumi. Proses penonaktifan Kades Cikujang kini berada di ranah Bupati Sukabumi.