TNI Dilibatkan dalam Pengamanan Kejaksaan: Implementasi Nota Kesepahaman

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjelaskan alasan di balik penugasan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah disepakati antara TNI dan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa penugasan personel TNI ini adalah wujud nyata dari MoU yang telah ditandatangani oleh kedua lembaga. MoU tersebut, bernomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023, menjadi landasan hukum bagi keterlibatan TNI dalam pengamanan area Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga turut berkoordinasi dengan pihak TNI dalam menjabarkan implementasi MoU ini.

Selain melibatkan TNI, Kejaksaan RI juga tetap menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama dalam pengamanan selama proses persidangan. Kerja sama antara Polri dan Kejaksaan telah terjalin lama dan terus berlanjut hingga saat ini. "Kerja sama dengan teman-teman Polri, seperti pengamanan persidangan, memang sudah berlangsung secara berkelanjutan," ujar Harli.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, juga menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung RI. Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada April 2023 mencakup delapan ruang lingkup kerja sama, antara lain:

  • Pendidikan dan pelatihan bersama
  • Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
  • Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI
  • Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
  • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan
  • Bantuan TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk pendampingan hukum dan litigasi
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama sesuai kebutuhan
  • Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

Menurut Brigjen TNI Kristomei Sianturi, kerja sama ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu melindungi bangsa dari berbagai bentuk ancaman. “Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” tegasnya.