Rachmat Gobel Bersaksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Importasi Gula yang Menjerat Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, Rachmat Gobel, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong, yang juga pernah menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua mantan pejabat tinggi negara di bidang perdagangan.
Rachmat Gobel tiba di pengadilan dengan mengenakan batik, kehadirannya menandai dimulainya proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini. Jaksa penuntut umum memanggil Rachmat Gobel sebagai saksi pertama, dan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan perihal kedekatan Rachmat dengan Tom Lembong. Rachmat membenarkan bahwa dirinya mengenal Tom Lembong.
Selain Rachmat Gobel, Jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi kunci lainnya, di antaranya:
- Indrasari Wisnu Wardana: Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
- Lukita Dinarsyah Tuo: Pensiunan Kepala BP Batam yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Menko Bidang Perekonomian.
- Musdalifah Mahmud: Pensiunan pejabat dari Kemenko Perekonomian.
Dalam dakwaannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya pihak lain atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Jaksa penuntut umum menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, menggantikan peran perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," ungkap Jaksa dalam persidangan. Keputusan inilah yang menjadi salah satu poin krusial dalam dakwaan terhadap Tom Lembong, yang dinilai telah menyimpang dari prosedur yang seharusnya dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.