Pria di Jakarta Ditangkap Atas Tuduhan Perencanaan Penusukan Mantan Pacar

Pria Ditangkap Terkait Penusukan Mantan Pacar di Thamrin City

Insiden penusukan yang terjadi di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, telah mengakibatkan penangkapan seorang pria berinisial MNA (19) atas tuduhan perencanaan dan melakukan penusukan terhadap mantan kekasihnya, S (19). Kejadian ini bermula dari motif dendam yang dipicu oleh putusnya hubungan asmara antara kedua belah pihak. MNA, didorong oleh rasa sakit hati yang mendalam, merencanakan serangan tersebut dan melibatkan seorang rekannya, FF (20), dalam aksi kriminal ini.

Menurut keterangan Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, yang disampaikan pada Minggu, 9 Maret 2025, MNA telah menghubungi FF sehari sebelum kejadian, menjanjikan imbalan finansial sebesar Rp 2.000.000 sebagai 'upah' bantuan dalam melancarkan aksinya. FF, tergiur oleh tawaran tersebut, menyetujui untuk membantu MNA. Pada hari kejadian, keduanya bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengonsumsi minuman keras sebelum menuju Mal Thamrin City. Setibanya di lokasi, MNA langsung menyerang S, menyebabkan korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Perencanaan dan Penangkapan

Proses penusukan terhadap S bukanlah tindakan impulsif, melainkan hasil dari perencanaan yang matang. MNA, dengan sengaja melibatkan FF untuk membantunya dalam menjalankan rencana jahatnya. Peran FF dalam kasus ini sangat penting, karena ia tidak hanya mengantar MNA ke lokasi kejadian, tetapi juga terlibat aktif dalam merencanakan aksi tersebut. Fakta bahwa keduanya mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan kejahatan memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan dan dilakukan secara sadar.

Usai melakukan penusukan, MNA berusaha melarikan diri, namun upaya pelariannya gagal. Baik MNA maupun FF berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, pada pukul 21.30 WIB, sementara FF diamankan di Bekasi. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya: sebuah sweter abu-abu bertuliskan 'HOS', sarung pisau berwarna coklat, dan hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyelidikan dan pengadilan.

Tuntutan Hukum

Atas perbuatannya, MNA terancam dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, menjadi salah satu pasal yang dituduhkan. Selain itu, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, juga akan diterapkan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyoroti betapa berbahaya dampak dari tindakan impulsif yang didasari oleh emosi negatif dan perencanaan yang matang. Kepolisian menekankan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.