Polisi Tegaskan Penindakan Ormas yang Lakukan Pengawalan Ilegal dan Pungli
Aparat kepolisian memberikan peringatan keras terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengawalan dan pengamanan secara ilegal. Tindakan tegas akan diambil jika ormas terbukti melakukan aktivitas tersebut, terutama jika sampai meresahkan masyarakat.
Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik ormas yang melanggar hukum. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satgas Deteksi Intelijen untuk mewaspadai ormas yang berkedok memberikan pelayanan pengamanan. Menurutnya, ormas tidak memiliki legitimasi untuk melakukan pengamanan, apalagi jika disertai dengan praktik pungutan liar (pungli).
"Dalam aturannya memang tidak boleh ormas melakukan pelayanan pengamanan, harus pada pihak yang berwenangnya," tegas Krishna. Penegasan ini mengindikasikan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pengamanan yang dilakukan oleh ormas tanpa izin dan dasar hukum yang jelas. Fokus utama adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Sebagai bukti keseriusan dalam menindak praktik ilegal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam kasus pungli di sekitar wilayah pelabuhan. Para pelaku yang berkedok sebagai "Pak Ogah" tersebut melakukan pungutan liar di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, meresahkan para pengguna jalan dan mengganggu aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
"Dalam rangka operasi Berantas Jaya 2025 sampai dengan saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah melakukan pengamanan tujuh orang tersangka," ujar Krishna. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang lebih luas untuk memberantas premanisme dan pungli di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketujuh tersangka tersebut terbukti melakukan pungli di sepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Marunda. Modus operandi mereka adalah dengan meminta sejumlah uang kepada para pengemudi yang melintas, dengan alasan sebagai biaya keamanan atau jasa pengaturan lalu lintas. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk praktik premanisme dan pungli yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan adanya laporan dari masyarakat, polisi dapat segera bertindak dan menangkap para pelaku kejahatan.
Berikut adalah daftar tindakan tegas yang akan dilakukan oleh kepolisian terhadap ormas yang melanggar hukum:
- Penangkapan dan penahanan para pelaku.
- Penyitaan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
- Pembekuan atau pencabutan izin ormas.
- Proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ormas yang mencoba melakukan praktik ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan.