KPK Pastikan Kondisi Mercedes Benz Sitaan Terkait Kasus Bank BJB Terawat dengan Baik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah preventif dengan menitipkan mobil Mercedes Benz yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke sebuah bengkel di Jawa Barat. Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penempatan mobil sitaan di bengkel bukan karena adanya kerusakan pada kendaraan tersebut. Melainkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur standar untuk memastikan barang bukti tetap dalam kondisi prima dan siap digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejauh ini tidak ada kerusakan pada mobil tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (15/5/2025). Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari penitipan ini adalah untuk menjaga kondisi mobil agar tidak mengalami perubahan signifikan selama proses hukum berjalan. Dengan demikian, jika penyidik memerlukan pemeriksaan fisik atau forensik terhadap mobil tersebut, kondisinya akan tetap sesuai dengan keadaan awal saat disita.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menjelaskan bahwa penitipan mobil di bengkel dilakukan dengan pengawasan ketat. Pihak bengkel memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi kendaraan. KPK secara berkala melakukan monitoring terhadap mobil tersebut untuk memastikan tidak ada masalah yang timbul selama masa penitipan.

"Informasi yang saya dapatkan, mobil tersebut sementara dititiprawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," kata Tessa pada Jumat (2/5/2025).

Terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Setelah proses perbaikan atau perawatan selesai, mobil Mercedes Benz tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).

  • Yuddy Renaldi
  • Widi Hartoto
  • Antedja Muliatama
  • Ikin Asikin Dulmanan
  • Suhendrik
  • Sophan Jaya Kusuma