Sengketa Nomor Cantik Berujung Kekalahan Telkomsel di Pengadilan Makassar

Pengadilan Negeri Makassar baru-baru ini memutuskan perkara gugatan antara seorang konsumen bernama Sucianto dan PT Telkomsel terkait sengketa kepemilikan nomor telepon seluler khusus atau "nomor cantik". Putusan pengadilan ini mengabulkan sebagian gugatan Sucianto dan menghukum Telkomsel untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta.

Perkara dengan nomor register 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks ini, yang putusannya diumumkan melalui situs resmi Pengadilan Negeri Makassar pada hari Rabu, 14 Mei 2025, menyatakan bahwa Telkomsel terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Sucianto.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Angeliky Handajani Day, memerintahkan Telkomsel untuk mengganti kerugian biaya operasional yang telah dikeluarkan Sucianto sebesar Rp 140 juta. Selain itu, Telkomsel juga diwajibkan untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang dibeli oleh Sucianto seharga Rp 10 juta, dengan jaminan keamanan dan privasi. Sebagai kompensasi tambahan atas keluhan yang tidak terselesaikan tepat waktu, Telkomsel juga harus memberikan satu kartu nomor perdana level golden.

Selain ganti rugi materiil, Telkomsel juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.

Awal Mula Sengketa

Sengketa ini bermula ketika Sucianto membeli nomor cantik tersebut melalui PT Finnet Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom. Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000. Namun, ketika hendak mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor tersebut sudah aktif dan digunakan oleh orang lain selama dua tahun terakhir. Upaya Sucianto untuk menghubungi nomor tersebut tidak membuahkan hasil, meskipun pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan status terkirim.

Sucianto telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada PT Telkomsel dan melampirkan bukti pembayaran yang sah. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan solusi yang memuaskan. Sucianto bahkan mengaku telah meminta penggantian nomor cantik yang sesuai dengan tanggal kelahiran anaknya, namun PT Telkomsel tidak bersedia memenuhi permintaannya selama berbulan-bulan. Merasa tidak mendapatkan kepastian, Sucianto akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, ST Fatiha.

Respons Telkomsel

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, General Manager Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan tersebut dan sedang mempelajari salinan putusan serta pertimbangan hukum yang mendasarinya.

"Telkomsel memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kuntum.

Kuntum menambahkan bahwa Telkomsel tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus berupaya melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan.

Poin-Poin Penting dalam Putusan Pengadilan:

  • Telkomsel dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Telkomsel dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada penggugat.
  • Telkomsel wajib mengembalikan nomor cantik yang telah dibeli penggugat.
  • Telkomsel harus memberikan satu kartu nomor perdana level golden sebagai kompensasi.
  • Telkomsel juga diharuskan membayar biaya perkara.