Gelombang PHK Meningkat, Pemerintah Permudah Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Gelombang PHK Meningkat, Pemerintah Permudah Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan peningkatan signifikan kasus PHK sejak awal tahun 2025. Menanggapi situasi ini, pemerintah berupaya mempermudah akses terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak.
Lonjakan Kasus PHK di Awal Tahun
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa hingga 23 April 2025, tercatat 24.036 kasus PHK di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup tajam dibandingkan dengan total kasus PHK sepanjang tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus. Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah kasus PHK tertinggi, disusul oleh Jakarta dan Riau. Sektor industri pengolahan mencatat jumlah PHK terbanyak, diikuti oleh perdagangan besar dan eceran serta aktivitas jasa lainnya.
Beberapa faktor menjadi penyebab terjadinya PHK, antara lain:
- Kerugian perusahaan akibat penurunan pasar domestik dan internasional
- Relokasi perusahaan untuk mencari upah yang lebih murah
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja
- Efisiensi untuk mencegah kerugian
- Transformasi perubahan bisnis
- Pailit
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Solusi bagi Korban PHK
JKP merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. PP ini memuat sejumlah perubahan penting yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mempermudah akses bagi peserta JKP.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain:
- Penurunan Iuran JKP: Iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah sebulan.
- Peningkatan Manfaat Uang Tunai: Manfaat uang tunai ditingkatkan menjadi 60% dari upah selama maksimal 6 bulan.
- Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit: Manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran maksimal 6 bulan.
Syarat dan Cara Klaim JKP
Untuk dapat mengajukan klaim JKP, pekerja yang terkena PHK harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- PHK bukan disebabkan oleh mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
- Pelaporan PHK disertai bukti.
- Memiliki komitmen untuk bekerja kembali.
- Telah dilaporkan non-aktif oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang kembali bekerja di sektor penerima upah (PU).
- Pengajuan klaim paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.
Proses klaim JKP dilakukan secara online melalui platform SIAPKerja Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Bulan Pertama:
- Masuk ke akun SIAPKerja.
- Pastikan sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan.
- Isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Verifikasi pengajuan.
- Akses manfaat JKP setelah verifikasi berhasil.
- Bulan ke-2 sampai ke-6:
- Masuk ke akun SIAPKerja.
- Lakukan asesmen diri.
- Selesaikan misi (melamar kerja minimal di 5 perusahaan, wawancara kerja di 1 perusahaan, atau mengikuti pelatihan).
- Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Verifikasi pengajuan klaim.