Kepala Desa di Lamongan Terjerat Dugaan Perselingkuhan dan KDRT, Istri Tempuh Jalur Hukum
Kasus dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencoreng citra pemerintahan desa di Lamongan, Jawa Timur. Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial IF dari Kecamatan Karanggeneng dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya sendiri, NK, atas dugaan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Skandal ini bermula dari viralnya foto-foto yang memperlihatkan IF bersama seorang perangkat desa wanita dalam sebuah ruangan yang menyerupai kamar. Foto-foto tersebut memicu spekulasi dan pergunjingan di kalangan masyarakat, hingga akhirnya NK memutuskan untuk mengambil tindakan hukum. Laporan NK tidak hanya terkait dugaan perselingkuhan, tetapi juga mencakup tuduhan KDRT.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya Mas (dilaporkan) di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lamongan," ujarnya mengonfirmasi. Polres Lamongan menerima laporan dari NK pada hari Selasa, (13/5/2025).
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. "Baru undangan klarifikasi untuk (meminta keterangan dari) saksi-saksi," ungkapnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan perselingkuhan ini terjadi pada bulan Ramadhan lalu. IF, dengan alasan pergi ke Malang selama empat hari, diduga justru menghabiskan waktu dengan perangkat desa tersebut. Insiden KDRT sendiri diduga terjadi ketika anak IF dan NK mencoba membuka telepon genggam milik IF. Karena panik kelakuan buruknya akan terbongkar, IF merebut telepon genggam tersebut, yang kemudian memicu pertengkaran dan berujung pada kekerasan fisik terhadap NK.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelapor: NK, istri Kades IF
- Terlapor: IF, Kades Kecamatan Karanggeneng
- Pasal yang Dilanggar: Dugaan Perselingkuhan dan KDRT
- Status Kasus: Dalam penyelidikan Satreskrim Polres Lamongan