SPMB Gantikan PPDB: Panduan Lengkap Pendaftaran SD Tahun 2025

Mulai tahun ajaran 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan signifikan ini membawa sejumlah penyesuaian, terutama dalam persyaratan pendaftaran Sekolah Dasar (SD). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang mengatur implementasi SPMB, termasuk jalur masuk dan kriteria penerimaan.

SPMB membuka tiga jalur utama untuk masuk SD, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Berikut adalah rincian lengkap mengenai persyaratan masuk SD melalui SPMB 2025:

Persyaratan Umum Usia Masuk SD

Usia menjadi faktor penentu utama dalam penerimaan SD. Calon peserta didik harus berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Namun, terdapat pengecualian bagi anak berusia 6 tahun per 1 Juli 2025 yang tetap diperbolehkan mendaftar. Bahkan, anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 dapat mendaftar jika memenuhi kriteria khusus, yaitu memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru SD (jika tidak tersedia psikolog). Bukti usia calon murid wajib dilengkapi dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.

Kebijakan usia ini dapat dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, calon murid yang mendaftar di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan calon murid yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Prioritas utama akan diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun.

Syarat Khusus Jalur Domisili

Jalur domisili mewajibkan calon murid memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua atau wali yang tercantum di KK harus sesuai dengan data pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya. Jika terdapat perbedaan nama, KK terbaru tetap dapat digunakan dengan syarat:

  • Orang tua/wali calon murid meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian).
  • Orang tua/wali calon murid bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
  • Orang tua/wali calon murid mengalami kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum penerbitan KK terbaru.

Calon murid yang tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial dapat menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti. Surat keterangan ini harus diterbitkan dan dilegalisasi oleh pihak berwenang serta mencantumkan jenis bencana dan keterangan bahwa calon murid telah berdomisili di wilayah tersebut minimal satu tahun sejak surat diterbitkan.

Perubahan data pada KK yang kurang dari satu tahun, tetapi bukan karena pindah domisili, masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jika:

  • Ada penambahan anggota keluarga selain calon murid.
  • Ada pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah.
  • KK lama hilang atau rusak. Dalam kasus ini, KK terbaru harus dilampiri KK lama (jika rusak atau berubah data) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).

Syarat Khusus Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Keluarga Tidak Mampu: Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Kartu ini harus berdasarkan data terpadu pemerintah dan tidak boleh berupa kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.
  • Penyandang Disabilitas: Memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian sosial dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Syarat Khusus Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar. Syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Pindah Tugas Orang Tua/Wali: Menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja, serta surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
  • Anak Guru: Menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.

Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali harus diterbitkan maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan SPMB SD dapat diakses melalui portal SPMB kabupaten/kota atau provinsi masing-masing. Diharapkan informasi ini dapat membantu orang tua dan wali murid dalam mempersiapkan pendaftaran putra-putrinya.