Kasus Dugaan Pemerasan PPDS Undip: Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru. Tiga tersangka dalam kasus ini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan oleh penyidik Polda Jawa Tengah pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, mengkonfirmasi penyerahan tersebut. Meskipun demikian, Dwi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail waktu penyerahan. Kuasa hukum keluarga dr. Aulia, Misyal Ahmad, juga membenarkan informasi tersebut, menyebutkan bahwa proses pelimpahan dilakukan dari Polda pada pukul 08.00 WIB.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dan perundungan yang dialami oleh seorang peserta PPDS Anestesiologi Undip, dr. ARL, yang berujung pada meninggalnya yang bersangkutan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kejadian ini dengan mengambil tindakan tegas, yaitu menghentikan sementara praktik PPDS Anestesiologi FK Undip di RSU Kariadi Semarang. Selain itu, Kemenkes juga sempat menangguhkan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi.
Pihak FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi Semarang telah mengakui adanya praktik perundungan yang dialami oleh korban selama masa pendidikan. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip
- Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip
- Zara Yupita Azra (ZYA), senior korban di program anestesi
Penyerahan ketiga tersangka ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan perundungan di lingkungan PPDS Anestesiologi Undip. Proses hukum selanjutnya akan berada di tangan kejaksaan, yang akan menentukan apakah kasus ini layak untuk dilanjutkan ke persidangan.