Seleksi PPPK Nunukan Tahap 1 Tertunda: Empat Calon Mengundurkan Diri, Validasi Data Jadi Kendala
Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengalami penundaan dalam proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial, termasuk pengunduran diri mendadak empat calon PPPK tanpa alasan yang jelas dan permasalahan validasi data peserta.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, mengungkapkan bahwa penundaan penyerahan SK PPPK tahap 1 yang seharusnya dilaksanakan pada akhir April 2025, tak terhindarkan. "Empat peserta seleksi PPPK mengundurkan diri tanpa memberikan keterangan apapun," ujarnya.
Selain pengunduran diri, dua calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terkendala masalah kualifikasi pendidikan. Kedua calon tersebut mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan masih berstatus belum menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1). Meskipun sempat dikoordinasikan dan diperbolehkan selama belum memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau proses Pertimbangan Teknis (Pertek), hingga akhir seleksi, keduanya belum berhasil menyelesaikan studi S1 mereka.
Akibat enam calon PPPK yang tersingkir, BKPSDM Nunukan harus melakukan perankingan ulang terhadap daftar cadangan untuk mengisi formasi yang kosong. Proses perankingan ulang ini menjadi salah satu faktor utama penundaan penyerahan SK PPPK tahap 1.
"Peserta yang mengisi kekosongan adalah mereka yang berada di bawah calon PPPK yang mengundurkan diri. Kami melakukan perankingan ulang, dan ini menjadi alasan mengapa penyerahan SK PPPK Nunukan tahap 1 belum bisa dilaksanakan," jelas Mutiq.
BKPSDM Nunukan juga menemukan sejumlah kesalahan administrasi yang dilakukan oleh peserta PPPK. Kesalahan tersebut meliputi kesalahan penulisan nama hingga penggunaan foto yang tidak sesuai standar. Beberapa peserta bahkan menggunakan foto hasil filter kamera, yang menyebabkan ketidaksesuaian data dalam sistem.
Mutiq menyayangkan kesalahan penulisan nama yang dilakukan oleh peserta. "Bagaimana bisa mereka salah menulis nama sendiri? Ini sangat mengherankan." Diduga, sebagian besar kesalahan ini terjadi karena peserta menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendaftar secara online.
Meski menghadapi berbagai kendala, BKPSDM Nunukan menargetkan penyerahan SK PPPK dapat dilakukan paling lambat pada minggu ketiga Mei 2025. Pihaknya berupaya menyelesaikan perbaikan berkas secepat mungkin agar kesalahan administrasi tidak terulang di masa mendatang.
"Insyaallah, paling lambat minggu ketiga bulan Mei 2025, SK PPPK sudah dapat kami serahkan. Kami akan segera menyelesaikan perbaikan berkas agar ke depannya tidak terjadi kesalahan administrasi," pungkas Mutiq.
Berikut adalah rincian permasalahan yang menyebabkan penundaan penyerahan SK PPPK tahap 1 di Kabupaten Nunukan:
- Pengunduran diri empat calon PPPK tanpa alasan yang jelas.
- Dua calon PPPK tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.
- Kesalahan administrasi oleh peserta, termasuk kesalahan penulisan nama dan penggunaan foto yang tidak sesuai.
- Proses perankingan ulang daftar cadangan.
BKPSDM Nunukan berupaya mengatasi kendala-kendala tersebut agar penyerahan SK PPPK dapat segera dilaksanakan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.