Penertiban Lahan Jamaker Nunukan: Akhir Dua Dekade Hunian Gratis atas Inisiasi Kementerian Pertahanan
Penertiban Lahan Jamaker Nunukan: Akhir Dua Dekade Hunian Gratis atas Inisiasi Kementerian Pertahanan
Nunukan, Kalimantan Utara – Setelah 24 tahun ditempati warga secara gratis, lahan di kawasan perumahan Jamaker (Jaya Maha Kerta), Nunukan Barat, Kalimantan Utara, akhirnya ditertibkan oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Penertiban ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pembina YPPSDP Nomor KEP/02/BINA/YPPSDP/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022. Staf Bidang Aset YPPSDP Kementerian Pertahanan RI, Musofifi, menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2021 kepada masyarakat agar segera mencari tempat tinggal baru.
Menurut Musofifi, proses penertiban dan pengosongan rumah berjalan aman dan tertib. YPPSDP mengklaim memiliki hak kepemilikan yang sah atas lahan tersebut melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan enam nomor terdaftar atas nama yayasan, yang berlokasi di wilayah Nunukan Barat dan Kampung Timor. YPPSDP memiliki 2 HGB di kawasan pasar Jamaker seluas 2,4 hektar, 3 HGB di Kampung Timor seluas 6,9 hektar (setelah hibah), dan 1 HGB di Jalan Tanjung, Nunukan Barat.
Saat ini, masih terdapat sekitar 30 unit rumah di area Jamaker yang belum dikosongkan. YPPSDP memberikan waktu dua hingga tiga hari kepada penghuni untuk menuntaskan pengosongan lahan. Sementara itu, untuk lahan di Kampung Timor, yang sebelumnya menjadi tempat tinggal eks TKI deportasi, YPPSDP menawarkan skema penjualan dengan cara mencicil.
Warga Kampung Timor diberikan kesempatan untuk mencicil tanah seluas 1 hektar yang dihuni oleh sekitar 150 kepala keluarga. Musofifi menjelaskan bahwa YPPSDP tidak menargetkan pelunasan dan akan menyerahkan sertifikat tanah setelah cicilan selesai. Sekitar 100 warga telah mendaftar sebagai pencicil, dan beberapa di antaranya bahkan ingin melunasi secara langsung.
YPPSDP mengklaim mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang diambil, sehingga tidak akan membebani masyarakat.
Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak tahun 2021 dan memastikan warga memahami status lahan tersebut sebagai milik YPPSDP. Ia menjelaskan bahwa YPPSDP memberikan izin kepada masyarakat untuk menempati lahan tersebut karena mereka adalah korban kebakaran pada tahun 2001.
Namun, muncul isu terkait praktik sewa-menyewa lahan yang dilakukan oleh oknum tanpa sepengetahuan YPPSDP. Beberapa warga mengaku membayar sewa kepada pihak yang diberi wewenang mengawasi lahan, bukan langsung ke yayasan. Julziansyah meminta agar masalah sewa-menyewa ini diselesaikan secara pribadi antara warga dan pihak pengelola.