Lonjakan Biaya Medis Mendorong Penyesuaian Premi Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiwa di Indonesia tengah menghadapi tantangan peningkatan biaya medis yang signifikan, yang mendorong sejumlah perusahaan untuk melakukan penyesuaian tarif premi, terutama pada produk asuransi kesehatan dan penyakit kritis. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai faktor yang memengaruhi keberlanjutan bisnis dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban klaim kepada pemegang polis.
Kenaikan biaya medis atau inflasi medis menjadi perhatian utama. Proyeksi global menunjukkan bahwa inflasi medis dapat mencapai hingga 19 persen pada tahun 2025. Lonjakan biaya ini secara langsung memengaruhi pengeluaran perusahaan asuransi dalam membayar klaim kesehatan, sehingga penyesuaian premi menjadi langkah yang tak terhindarkan. Selain itu, perusahaan asuransi juga perlu memperkuat tata kelola risiko untuk memastikan portofolio tetap sehat dan klaim dapat dibayarkan secara optimal. Penyesuaian tarif premi juga dilakukan agar lebih sesuai dengan profil risiko dan data klaim aktual yang dihadapi perusahaan. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kepentingan pemegang polis. Meskipun penyesuaian premi mungkin menimbulkan kekhawatiran terkait sensitivitas harga, langkah ini dianggap krusial untuk menjaga daya tahan industri dalam jangka panjang.
AAJI menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyesuaian premi. Perusahaan asuransi jiwa diimbau untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada nasabah terkait manfaat dan beban biaya yang terkait dengan perubahan tarif. Edukasi yang efektif juga diperlukan untuk membantu nasabah memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan tersebut. Selain itu, perusahaan juga didorong untuk berinovasi dalam desain produk agar tetap kompetitif di pasar dan mampu menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
AAJI mendorong seluruh perusahaan anggota untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip transparansi, edukasi, dan inovasi dalam setiap langkah strategisnya, termasuk saat melakukan penyesuaian premi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan keberlanjutan industri asuransi jiwa di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 47,19 triliun per Maret 2025, meningkat 3,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa masih memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, meskipun dihadapkan pada tantangan kenaikan biaya medis dan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian premi.