Kasus Suap Hakim Heru Hanindyo: Banding Diajukan, Upaya Hukum Berlanjut di Pengadilan Tinggi
Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, memasuki babak baru. Baik pihak Heru maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Heru, terkait dengan dugaan penerimaan suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Farih Romdoni Putra, pengacara Heru, menjelaskan bahwa banding diajukan karena pihaknya merasa majelis hakim belum mempertimbangkan poin-poin penting dalam pembelaan kliennya. Farih berpendapat bahwa ada aspek pembelaan yang diabaikan dalam putusan tersebut. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan Heru menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ia juga mengklaim bahwa pada hari yang dituduhkan terjadi pembagian uang antar hakim, Heru tidak berada di Surabaya.
Menanggapi langkah banding yang diajukan Heru, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa JPU juga mengajukan banding. Harli menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas pengajuan banding dari pihak Heru. Namun, Harli menambahkan bahwa terhadap putusan yang dijatuhkan kepada dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jaksa tidak mengajukan banding karena semua dalil yang diajukan jaksa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, Erin dan Mangapul juga telah mengakui kesalahan mereka dan menerima vonis 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa Heru terbukti bersalah menerima suap dengan tujuan membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul, yang masing-masing dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Salah satu alasan yang memberatkan dalam putusan terhadap Heru adalah karena hakim menilai bahwa Heru tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Heru Hanindyo, hakim PN Surabaya, divonis 10 tahun penjara atas kasus suap.
- Heru mengajukan banding atas vonis tersebut.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.
- Pengacara Heru mengklaim tidak ada bukti kuat kliennya menerima suap.
- Dua hakim lain yang terlibat, Erintuah Damanik dan Mangapul, tidak diajukan banding oleh jaksa karena mereka menerima vonis.