Ratusan Batang Kayu Merah Ilegal Diamankan di Perairan Nunukan, Seorang Pria Ditahan

Aparat penegak hukum berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal logging di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan menemukan dan mengamankan sekitar 800 batang kayu merah yang diduga kuat hasil pembalakan liar. Penemuan ini terjadi saat patroli rutin yang dilakukan di Perairan Sungai Pari, kawasan Sebakis, Kecamatan Nunukan Barat.

Penemuan tersebut bermula ketika petugas patroli mencurigai sebuah kapal kayu bernama KM Cahaya Alam yang tengah bersandar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan batang kayu merah yang tidak dilengkapi dokumen legal yang sah. Temuan ini kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial TM, berusia 53 tahun, yang berasal dari Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pria tersebut diduga terkait dengan aktivitas ilegal logging ini. Saat ini, TM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Nunukan untuk mengungkap peran dan keterlibatannya dalam jaringan pembalakan liar.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kayu-kayu tersebut diduga diambil dari kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah dari pihak berwenang. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan pengelolaan dan perlindungan hutan.

Selain ratusan batang kayu merah, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

  • 1 unit kapal kayu berwarna biru muda dengan nama KM Cahaya Alam
  • 3 buah kapak yang diduga digunakan untuk menebang pohon secara ilegal

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Nunukan. Pihak kepolisian berupaya untuk mengungkap jaringan pembalakan liar yang lebih besar dan menyeret para pelaku ke pengadilan. Tersangka TM terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Kerjasama antara berbagai pihak, termasuk polisi hutan, kepolisian, dan masyarakat, sangat penting dalam memberantas praktik ilegal logging yang merugikan negara dan masyarakat.