Kepala Desa di Demak Diduga Terlibat Kasus Asusila, Warga Geruduk Balai Desa

Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, tengah menjadi sorotan. Warga desa setempat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa pada Rabu (14/5/2025), menuntut agar Kades tersebut diproses hukum dan dicopot dari jabatannya.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak asusila tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini. "Memang ada tujuh tuntutan, memang salah satu tuntutannya berkaitan tindak pidana asusila, memang kami masih dalami. Butuh proses akan kita melakukan penyelidikan," ungkap Kompol Satya kepada awak media usai mengamankan jalannya demonstrasi.

Laporan dugaan asusila ini baru diterima pihak kepolisian dua hari sebelum aksi unjuk rasa, sehingga proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. Status hukum Kades Wonoagung saat ini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian belum menetapkan Kades tersebut sebagai tersangka. "Belum (tersangka) masih saksi aja, kita harus melaksanakan gelar juga, mengungkapkan bukti-bukti, saksi-saksi," imbuh Kompol Satya.

Kompol Satya belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi laporan atau hasil penyelidikan awal, mengingat proses hukum masih berjalan. Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara cermat dan profesional.

Masyarakat Wonoagung yang tergabung dalam wadah Masyarakat Wonoagung Bersatu, sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa. Koordinator aksi, Muhammad Faisol, menyatakan bahwa warga menuntut agar kasus dugaan asusila yang melibatkan kepala desa segera ditindaklanjuti secara hukum. Mereka juga mendesak agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya.

"Dugaan asusila yang dilakukan oknum Kepala Desa Wonoagung, kami masyarakat Wonoagung meminta agar oknum kades tersebut diproses hukum yang berlaku," tegas Faisol di sela-sela aksi demonstrasi.

Sejumlah tuntutan warga dalam aksi tersebut:

  • Penuntasan kasus dugaan asusila secara hukum.
  • Pencopotan Kades dari jabatannya.
  • Transparansi informasi terkait perkembangan kasus.
  • Jaminan keamanan bagi pelapor dan saksi.
  • Perbaikan moralitas dan etika kepemimpinan di desa.
  • Peningkatan pengawasan terhadap kinerja aparatur desa.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.

Upaya konfirmasi langsung kepada Kades Wonoagung telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak berada di kantornya saat dikunjungi.