Kementerian Investasi Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Proyek Chandra Asri di Cilegon
Kementerian Investasi Turun Tangan Menangani Dugaan Pemerasan Proyek di Cilegon
Kementerian Investasi mengambil langkah tegas terkait dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pengusaha di Cilegon terkait proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam video viral yang memperlihatkan adanya permintaan jatah proyek tanpa melalui proses tender yang sah.
"Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk mendalami permasalahan ini," ujar Todotua Pasaribu di Kantor Kementerian Investasi.
Sebelumnya, Todotua telah mengumpulkan sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Cilegon Robinsar, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Direktur Legal Chandra Asri Group Edi Rivai, dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Azis Syamsuddin, untuk membahas isu yang telah menjadi perhatian publik ini.
Investigasi Mendalam dan Jaminan Iklim Investasi yang Kondusif
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok pengusaha di Cilegon yang mengklaim sebagai perwakilan Kadin Cilegon mendesak kontraktor proyek, Chengda Engineering (CEE), untuk memberikan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui mekanisme tender. Mereka bahkan mendatangi kawasan industri Krakatau Steel dengan seragam dan helm proyek, menunjukkan keseriusan mereka dalam mendapatkan proyek tersebut.
Kementerian Investasi menyesalkan kejadian ini dan meminta Polda Banten untuk melakukan investigasi mendalam. Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan tersebut, dan tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Gubernur Banten, Andra Soni, juga menyampaikan penyesalannya atas kejadian ini dan berjanji untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Ia memastikan bahwa investasi dan proyek yang dikembangkan oleh Chandra Asri di Cilegon akan tetap berjalan sesuai rencana.
Pabrik CA-EDC merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Proyek ini dikerjakan oleh PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, dengan nilai investasi sekitar Rp 15 triliun. Pabrik ini dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun, yang merupakan bahan baku penting untuk berbagai industri.
Kementerian Investasi berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia dan akan menindak tegas segala bentuk praktik yang dapat menghambat investasi.