Polemik Proyek Strategis Nasional di Cilegon: Dugaan Pemerasan Rp 5 Triliun Memicu Reaksi Pemerintah dan Permintaan Maaf Chandra Asri

Pemerintah Turun Tangan Atasi Dugaan Pemerasan dalam Proyek PSN Chandra Asri di Cilegon

Polemik dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pengusaha di Cilegon terhadap proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) telah menarik perhatian serius dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk segera menindaklanjuti masalah ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Menindaklanjuti perintah presiden, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menggelar pertemuan penting yang dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Gubernur Banten, Andra Soni; Wali Kota Cilegon, Robinsar; Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto; Direktur Legal, Hubungan Eksternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri Group, Edi Rivai; serta Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Azis Syamsuddin. Pertemuan yang diadakan di kantor Kementerian Investasi ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif permasalahan yang telah viral di media sosial.

"Pertemuan ini memang diinisiasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi karena kami mendapat perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri (Rosan Roeslani) yang juga berada di luar untuk memfasilitasi terhadap kejadian insiden yang ada di wilayah Cilegon," ujar Todotua Pasaribu usai pertemuan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penetapan PSN ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025, dan pelaksana proyek adalah perusahaan swasta, yaitu Grup Chandra Asri.

Pemerintah sangat menyesalkan terjadinya dugaan pemerasan ini dan menegaskan bahwa Polda Banten akan melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti ada tindakan pidana, oknum pengusaha yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Viral Video Dugaan Pemerasan: Pengusaha Lokal Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengusaha di Cilegon meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Mereka mengklaim sebagai perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon dan mendesak Chengda Engineering (CEE), kontraktor asal China yang ditunjuk CAA, untuk memberikan sebagian pengerjaan proyek secara langsung kepada mereka.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pria berseragam putih dan helm proyek mendatangi kawasan industri Krakatau Steel di Cilegon. Mereka secara terang-terangan meminta proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride tanpa melalui mekanisme lelang resmi.

Proyek CA-EDC di Cilegon merupakan salah satu PSN yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Proyek ini dikerjakan oleh PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, dengan nilai investasi sekitar Rp 15 triliun. Pabrik tersebut dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun, yang merupakan bahan baku penting dalam berbagai industri.

Solusi Kemitraan Usaha dan Proses Hukum

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, diusulkan mekanisme pengelolaan proyek berbasis kemitraan usaha. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan proyek di daerah. Usulan ini disepakati oleh semua pihak yang hadir, dan akan diterapkan di Cilegon.

"Tadi sudah disepakati dan dari Kementerian Investasi juga sudah memberikan masukan dan arahan ke depannya pengelolaan ini akan kita kelola dalam suatu mekanisme pengelolaan kemitraan usaha," kata Todotua Pasaribu.

Pemerintah daerah akan menentukan perusahaan-perusahaan lokal yang layak untuk terlibat dalam proyek, sementara investor akan memberikan daftar pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pengusaha daerah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan menghindari kejadian serupa di masa depan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan ini. Jika terbukti ada unsur pidana, maka akan dilakukan proses hukum. Gubernur Banten, Andra Soni, juga menyatakan penyesalannya atas kejadian ini dan berjanji untuk mencegahnya terulang kembali.

Permintaan Maaf Chandra Asri

Direktur Legal, Hubungan Eksternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri Group, Edi Rivai, meminta maaf atas kegaduhan yang timbul akibat video yang beredar. Ia juga berterima kasih kepada pemerintah pusat atas fasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

"Kami juga mohon maaf kiranya kemarin-kemarin dengan adanya proyek ini membuat sedikit lumayan kegaduhan," ujar Edi Rivai.

Chandra Asri menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi di Indonesia dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Perusahaan berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.