Berkas Perkara Aktor Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aktor Jonathan Frizzy, yang tersandung kasus dugaan peredaran cartridge vape berisi cairan (liquid) mengandung etomidate, kini memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah resmi dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengkonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas telah dilakukan pada pekan sebelumnya. "Berkas perkara atas nama JF sudah kami kirimkan ke pihak kejaksaan sejak minggu lalu," ujarnya di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (14/5/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas yang telah diserahkan. "Kami saat ini menunggu petunjuk dari JPU, apabila ada berkas yang masih kurang kelengkapannya. Apabila ada, tentu akan segera kami lengkapi sesuai arahan," imbuh AKP Michael.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Jonathan Frizzy belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan sebagai alasan utama. Meskipun demikian, Jonathan Frizzy tetap dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami telah melakukan pengecekan dan memang benar bahwa yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Namun, kewajiban lapor tetap dilaksanakan secara rutin, yakni dua kali dalam seminggu," jelas AKP Michael.

Selama proses penyidikan berjalan, Jonathan Frizzy disebut kooperatif dalam memberikan keterangan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan terhadap Jonathan Frizzy akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate pada hari Minggu, 4 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang rekan Jonathan Frizzy, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.