Tim Gabungan Gelar Rekonstruksi Upaya Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo

Satuan Tugas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yahukimo menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang warga sipil bernama Agnes G. Kasihiuw. Rekonstruksi yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Rabu (14/5/2025) ini, bertujuan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. "Rekonstruksi ini adalah wujud keseriusan kami dalam mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa secara utuh," tegasnya.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tersangka utama berinisial IK turut dihadirkan. Sementara itu, empat tersangka lain yang terlibat, yakni MH alias Bapak Simpan, BH, VS, dan KP, diperankan oleh pemeran pengganti. Korban, beserta keponakannya, dan seorang warga sipil yang memberikan pertolongan saat kejadian, juga diperankan oleh pemeran pengganti. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.

Adapun jalannya rekonstruksi dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda:

  • TKP 1: Berlokasi di Mapolres Yahukimo (dipindahkan dari lokasi asli demi keamanan), diperagakan tiga adegan yang menggambarkan perencanaan aksi kekerasan terhadap warga sipil dan aparat keamanan di jalur-jalur rawan.
  • TKP 2: Jembatan Sungai Wo, Perumahan Eselon IV, menjadi lokasi diperagakannya 12 adegan. Adegan-adegan tersebut meliputi pengejaran terhadap korban, insiden terjatuhnya korban dan keponakannya ke sungai saat berupaya menghindari serangan, serta upaya pertolongan oleh warga sekitar.
  • TKP 3: Di TKP ini, diperagakan tiga adegan yang merekonstruksi proses perekaman video deklarasi oleh para pelaku, pengiriman video tersebut kepada seseorang bernama Markus Helembo, dan upaya penghapusan rekaman oleh tersangka IK dari perangkatnya.

Menurut Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, IK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, empat tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pemindahan TKP pertama ke Mapolres Yahukimo adalah langkah preventif untuk menjamin keamanan dan kelancaran rekonstruksi.

"Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti, membantu penyidikan, dan mendukung proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana serius yang mengancam keselamatan warga sipil di Yahukimo," ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.