Pebasket Asal AS Terancam Hukuman Berat Atas Kasus Narkoba Transnasional

Kasus narkoba kembali menjerat seorang atlet profesional. Kali ini, seorang pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan Shaw merupakan hasil pengembangan dari temuan paket mencurigakan yang dikirim dari Thailand.

Penangkapan Shaw terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.47 WIB di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat penangkapan, yang terekam dalam video amatir, Shaw terlihat mengenakan pakaian kasual dan sempat berteriak meminta pertolongan sambil berusaha melawan petugas kepolisian. Namun, upaya perlawanannya tidak membuahkan hasil dan ia berhasil diamankan.

Kombes Pol. Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soetta. Kecurigaan bermula ketika petugas Bea Cukai menemukan paket kiriman dari Thailand yang mencurigakan. Paket tersebut, dengan nomor airway bill EE206616913TH, dikirim oleh seseorang bernama Jitnarec Konchinda yang beralamat di Bangkok. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 20 bungkus permen dengan merek 'Vita Bite' yang ternyata mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol). Total terdapat 132 buah permen dengan berat bruto mencapai 869 gram.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ronald FC Sipayung mengungkapkan bahwa Shaw berperan aktif dalam upaya penyelundupan narkoba ini. Ia bahkan terlibat dalam pemilihan desain kemasan permen dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal karena pihak Bea Cukai tetap curiga dengan paket kiriman tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Shaw mengakui bahwa ia berencana untuk memberikan permen-permen tersebut kepada teman-temannya yang juga berprofesi sebagai pemain basket di Indonesia. Ia juga tidak mencantumkan namanya sebagai penerima paket, melainkan menggunakan nama inisial "IM" dengan alamat apartemen di Cisauk.

Saat ini, Jarred Dwayne Shaw telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Fakta-fakta penting dalam kasus ini meliputi:

  • Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang.
  • Kerjasama antara Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai Bandara Soetta menjadi kunci pengungkapan kasus.
  • Paket narkoba dikirim dari Thailand dengan modus permen.
  • Tersangka terlibat dalam pemilihan desain kemasan permen.
  • Tersangka berencana membagikan permen narkoba kepada teman-temannya sesama pebasket.
  • Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.