Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Wajib Lapor Terkait Kasus Vape Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy tidak dikenakan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate, sebuah zat psikotropika. Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan atas dasar pertimbangan kondisi kesehatan. Meski demikian, Jonathan Frizzy diwajibkan untuk melapor secara berkala, yakni dua kali dalam seminggu, ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Wakapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, keputusan ini diambil karena Jonathan Frizzy masih memerlukan perawatan medis. Pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum terhadap aktor tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Berkas perkara bahkan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa Jonathan Frizzy menunjukkan sikap kooperatif dan secara rutin memenuhi kewajibannya untuk melapor. Pihak kepolisian juga sedang menunggu arahan dari kejaksaan terkait langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Status penahanan Jonathan Frizzy akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatannya.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan terkait peredaran vape ilegal tersebut. Jonathan Frizzy sebelumnya ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, sebuah obat keras yang tidak memiliki izin edar.

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.