Polemik Dugaan Malpraktik Pasien BPJS, Rumah Sakit Haji Darjad Bantah Mangkir dari Panggilan DPRD Samarinda
Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda angkat bicara terkait absennya mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Samarinda terkait dugaan malpraktik terhadap pasien BPJS, Rias Khairunnisa. Pihak rumah sakit dengan tegas membantah tudingan mangkir dan mengklaim tidak pernah menerima undangan resmi dari lembaga legislatif tersebut.
Kuasa hukum RSHD, Febronius Kusi Kefi dan Desi Andriani Hangin, menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka bukan bentuk pengabaian terhadap panggilan DPRD, melainkan karena tidak adanya undangan resmi yang diterima oleh pihak manajemen rumah sakit. "Kami dari pihak manajemen tidak ada yang menerima undangan untuk RDP di DPRD Kota," ujar Febronius. "Secara etika, bagaimana kami bisa hadir jika tidak ada undangan? Sampai saat ini, kami belum menerima undangan untuk melaksanakan RDP," imbuhnya.
Febronius menambahkan, RSHD selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik yang menyeret nama institusi mereka. Bahkan, sebelum RDP dijadwalkan, pihak rumah sakit telah merespons somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum pasien. "Somasi dari kuasa hukum pasien sudah kami jawab. Kami mempersilakan jika mereka ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. Itu adalah hak mereka, dan kami siap memberikan pembuktian di pengadilan," kata Desi.
Pihak RSHD menekankan bahwa mereka tidak ingin menyelesaikan persoalan ini melalui perdebatan di media atau di luar jalur hukum yang sah. Mereka berpendapat bahwa penyelesaian terbaik adalah melalui proses hukum yang berlaku. "Jika kita mencari penyelesaian di luar jalur hukum, bagaimana kita bisa mencapai titik temu? Lebih baik kita selesaikan secara hukum," tegasnya.
Absennya pihak RSHD dan dokter yang menangani pasien dalam RDP sebelumnya pada Kamis, 8 Mei 2025, disesalkan oleh Rias Khairunnisa dan kuasa hukumnya, Titus T. Pakalla. Mereka berharap adanya ruang klarifikasi terbuka dari pihak rumah sakit untuk menjelaskan kronologi dugaan malpraktik yang dialami oleh kliennya. Dalam RDP tersebut, Titus memaparkan berbagai kejanggalan, mulai dari dugaan pemaksaan operasi usus buntu hingga kondisi kritis pasien pasca-operasi dan ketidakhadiran dokter jaga saat pasien kembali ke rumah sakit.
DPRD Samarinda telah menyatakan akan menjadwalkan ulang RDP lanjutan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk RS Darjat dan BPJS Kesehatan. Rapat lanjutan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung sejak Oktober 2024. "Kami terbuka untuk bertemu dengan siapa pun untuk memberikan klarifikasi atau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan. Namun, hingga saat ini, undangan dari DPRD belum kami terima," pungkas Desi.