AFPI Sanggah Tuduhan Kartel Suku Bunga Pinjaman Online
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan tegas menampik tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik kartel suku bunga yang melibatkan anggotanya. Tuduhan ini berfokus pada periode 2020 hingga 2023, di mana KPPU menduga adanya kesepakatan ilegal untuk menetapkan suku bunga pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan tersembunyi antar pelaku industri untuk mengatur harga. Menurutnya, penetapan suku bunga pada saat itu, yang mencapai 0,8% per hari, didasari oleh maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan industri secara keseluruhan. Lebih lanjut, Ronald menjelaskan bahwa besaran suku bunga tersebut merupakan hasil diskusi dan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat pada saat itu belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai suku bunga pinjol.
Ronald menuturkan,
"Tidak benar bahwa para pelaku industri berkumpul dan secara diam-diam menyepakati batasan maksimum suku bunga. Dinamika yang terjadi saat itu adalah, kami merasa sangat dirugikan oleh praktik pinjol ilegal."
Senada dengan Ronald, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko, menambahkan bahwa penurunan suku bunga dari 0,8% menjadi 0,4% juga merupakan arahan dari OJK. Penurunan ini dilakukan karena OJK menilai bahwa suku bunga 0,8% masih berpotensi menimbulkan masalah, mengingat belum adanya landasan hukum yang kuat untuk mengaturnya.
Sunu memaparkan,
"Kami diminta untuk menurunkan suku bunga karena OJK melihat efek dari 0,8% masih bisa berdekatan dengan praktik ilegal. Lalu, apa solusinya? Turun lagi menjadi 0,4%."
Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3%, AFPI segera mencabut batasan bunga maksimum dan sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan regulator. Langkah ini menunjukkan komitmen AFPI untuk patuh terhadap regulasi dan menciptakan ekosistem pinjol yang sehat dan transparan.
Dengan demikian, AFPI menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman online. Tindakan yang diambil pada masa lalu didasari oleh upaya untuk melindungi industri dari praktik ilegal dan mematuhi arahan dari regulator. AFPI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan industri fintech yang inovatif, inklusif, dan bertanggung jawab.