Angkutan Pedesaan Sikka Keluhkan Praktik Pikap Angkut Penumpang, Aksi Pengadangan Digelar

Puluhan pengemudi angkutan pedesaan (angdes) di Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, melancarkan aksi protes terhadap maraknya penggunaan mobil pikap sebagai angkutan penumpang. Aksi tersebut diwujudkan dengan melakukan pengadangan terhadap mobil pikap yang melintas di ruas Jalan Napun Seda, Desa Namangkewa, pada hari Rabu.

Para pengemudi angdes mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap praktik yang dianggap ilegal dan merugikan usaha angkutan resmi. Mereka menilai bahwa penggunaan mobil pikap sebagai angkutan penumpang telah berlangsung lama dan menyebabkan penurunan pendapatan yang signifikan. Koordinator aksi, Alfridus Taniwel, menyampaikan aspirasi para pengemudi angdes yang merasa dirugikan oleh keberadaan kendaraan yang beroperasi di luar aturan.

"Kami tidak ingin membuat keributan, namun kami juga memiliki hak untuk mencari nafkah secara adil. Kami taat pajak, taat aturan, namun justru dirugikan oleh kendaraan yang beroperasi secara ilegal," tegas Alfridus.

Para pengemudi angdes mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan pikap yang menyalahgunakan fungsi angkut. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan angkutan pedesaan yang legal.

Menanggapi aksi protes tersebut, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sikka, Fabian Ronald Edwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penertiban terhadap kendaraan pikap yang melanggar aturan. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan personel yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penertiban di lapangan.

"Kami sudah melakukan teguran hingga tindakan terhadap sejumlah kendaraan pikap. Namun, di lapangan kami menghadapi keterbatasan personel," ujar Fabian.

Pihak Dinas Perhubungan Sikka berjanji akan terus berupaya menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang melarang penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut orang. Selain itu, koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sikka akan ditingkatkan untuk melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan pikap sebagai angkutan penumpang.

Berikut poin-poin penting dari permasalahan ini:

  • Aksi Protes: Puluhan sopir angdes melakukan pengadangan terhadap mobil pikap.
  • Lokasi: Ruas Jalan Napun Seda, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT.
  • Tuntutan: Penindakan tegas terhadap mobil pikap yang mengangkut penumpang.
  • Alasan Protes: Penurunan pendapatan sopir angdes akibat praktik ilegal mobil pikap.
  • Respon Dishub: Pengakuan keterbatasan personel dalam penertiban dan janji penegakan aturan.
  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Situasi ini mencerminkan dilema antara kebutuhan transportasi masyarakat dengan penegakan hukum dan perlindungan terhadap usaha angkutan yang legal. Pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini.