Pebasket Asal AS, Jarred Shaw, Ditangkap di Tangerang Atas Dugaan Penyelundupan Ganja Berbentuk Permen

Tangerang, Banten - Jarred Dwayne Shaw, seorang atlet basket berkebangsaan Amerika Serikat (AS), kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan Shaw (34) dilakukan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Shaw sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Dalam sebuah video yang beredar, terlihat Shaw, yang mengenakan kaus dan celana berwarna hitam, membawa sebuah tas kertas berwarna cokelat. Ia berulang kali berteriak meminta pertolongan dalam bahasa Inggris, "Help! Help! Help!". Shaw juga terlihat berusaha mendorong petugas yang berusaha menangkapnya sambil terus berjalan. Petugas kepolisian pun berusaha mengepung dan mengamankan yang bersangkutan.

Shaw diduga menyelundupkan narkotika jenis ganja yang dikemas menyerupai permen untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Ia memilih sendiri kemasan narkotika tersebut agar terlihat seperti kemasan vitamin. Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menyamarkan narkotika dalam bentuk permen dengan desain kemasan menyerupai vitamin. Paket "permen ganja" tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Bangkok, Thailand, dengan alamat tujuan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Paket tersebut berisi 20 kemasan dengan total 132 butir "permen" yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

Dalam menjalankan aksinya, Shaw diduga bekerja sama dengan seorang wanita warga negara Thailand berinisial JK. Keduanya mengatur desain kemasan agar tampak seperti produk legal. Bahkan, tersangka berencana melakukan pengiriman dalam jumlah yang lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil lolos. Selain itu, Shaw juga berencana membagikan permen tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia. Atas perbuatannya, Jarred dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rincian barang bukti:

  • 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite
  • Total 132 butir permen mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol)

Pasal yang dilanggar:

  • Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman:

  • Pidana mati
  • Penjara seumur hidup
  • Pidana penjara paling lama 20 tahun