Oknum Guru SD di Mesuji Lampung Terancam Hukuman Berat Akibat Tindak Sodomi Terhadap Siswa

Kabupaten Mesuji, Lampung digegerkan dengan kasus dugaan tindak pidana sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) terhadap dua orang muridnya. Adi Sunandar (35), guru yang mengajar di salah satu SD di wilayah tersebut, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan Adi Sunandar dilakukan oleh Satreskrim Polres Mesuji pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sekolah tempatnya mengajar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, dalam keterangan persnya pada Rabu (14/5/2025) menjelaskan bahwa Adi Sunandar dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih detailnya, pelaku diduga melanggar:

  • Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU dari No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan bejat tersebut adalah 15 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Proses penyidikan masih berlangsung intensif guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.