Diduga Cemburu, Seorang Suami di Pasuruan Tega Habisi Nyawa Istrinya

Kasus pembunuhan yang menggemparkan di Pasuruan akhirnya menemui titik terang. Herlambang Sigit Prananto, seorang pria berusia 34 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian istrinya, Yulina Kuslidiawati (25). Motif di balik tindakan keji ini diduga kuat karena rasa cemburu yang membara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan, terungkap bahwa Herlambang nekat menghabisi nyawa istrinya setelah mendapati percakapan mencurigakan di telepon seluler korban. Pesan-pesan tersebut diduga menjadi pemicu pertengkaran hebat yang berujung pada pembunuhan tragis. Insiden ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Podo Rukun, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa sebelum kejadian nahas itu, pasangan suami istri ini terlibat adu mulut yang sengit. Tersangka, yang diliputi amarah dan cemburu, secara spontan mencekik leher korban menggunakan kabel pengisi daya ponsel. Yulina sempat berontak, namun sayang usahanya sia-sia.

"Perselisihan tidak mereda, justru semakin memanas. Tersangka semakin kalap dan kembali mencekik korban dengan kedua tangannya hingga korban lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya," ungkap Iptu Joko.

Namun, aksi keji Herlambang tidak berhenti sampai di situ. Ia kemudian mengambil kantong plastik yang berada di sekitar tempat kejadian dan membekap kepala istrinya hingga tidak bergerak dan akhirnya meninggal dunia. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang saksi bernama Aldi, yang kemudian melaporkannya kepada orang tua korban dan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Herlambang dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, serta bahaya dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Rincian Kejadian:

  • Tanggal Kejadian: Sehari sebelum penemuan mayat (Jumat, 9 Mei 2025)
  • Tempat Kejadian: Rumah kontrakan di Gang Podo Rukun, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan
  • Motif: Cemburu
  • Alat yang Digunakan: Kabel charger HP, tangan, kantong plastik
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dan/atau Pasal 338 KUHP