Menteri UMKM Turun Tangan dalam Sidang Kasus Pengusaha Oleh-Oleh Banjar, Upaya Pembelaan Terhadap UMKM

Menteri Maman Abdurrahman 'Pasang Badan' Bela UMKM Khas Banjar di Persidangan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menunjukkan komitmennya terhadap keberlangsungan UMKM dengan hadir langsung dalam sidang kasus yang menjerat seorang pengusaha oleh-oleh khas Kalimantan Selatan, pemilik toko "Mama Khas Banjar", Firly. Kehadiran Maman bukan sekadar kunjungan, melainkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, memberikan pandangan dan pembelaan terhadap pengusaha UMKM yang tengah menghadapi masalah hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kasus yang menimpa UMKM tersebut. Ia berulang kali menyatakan komitmennya di hadapan majelis hakim, menekankan bahwa tindakan ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi dan mendukung UMKM. Menurutnya, UMKM memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menyerap tenaga kerja lokal dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi.

"Sayalah yang bertanggung jawab secara penuh," tegas Menteri Maman.

Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku UMKM dalam kasus ini dinilai kurang tepat. Ia berpendapat bahwa seharusnya, pembinaan atau sanksi administratif lebih diutamakan. Menurutnya, penegakan hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM.

"Penegakan hukum pidana harus dijadikan pilihan akhir dalam proses aturan UMKM," ujarnya.

Menteri Maman mengusulkan agar sanksi administratif, sesuai dengan Undang-Undang Pangan, lebih dipertimbangkan dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa pelanggaran terkait pelabelan pangan untuk produk dengan risiko rendah dan menengah lebih tepat diselesaikan melalui sanksi administratif.

Meski demikian, Maman tidak menyalahkan aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia memahami bahwa aparat telah bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Maman berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga dan mendorong peningkatan pembinaan terhadap UMKM. Ia khawatir jika kasus serupa terus berulang, akan menimbulkan efek negatif yang signifikan bagi perekonomian. Ia mencontohkan kasus Firly dapat berdampak luas dan masif bagi pengusaha UMKM lainnya.

Kasus Berawal dari Laporan Konsumen

Kasus yang menjerat Firly bermula dari laporan seorang konsumen yang menemukan produk di toko "Mama Khas Banjar" tidak dilengkapi dengan informasi tanggal kedaluwarsa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel, Amien, menjelaskan bahwa pemilik usaha tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Amien menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban bagi seluruh produk olahan makanan yang diperjualbelikan.

"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum," kata Amien.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama Kementerian UMKM, yang berupaya untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya mediasi dan pembinaan diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus ini, sehingga UMKM dapat terus berkontribusi pada perekonomian daerah dan nasional.