Komplotan 'Debt Collector' Ilegal di Jakarta Selatan Dibekuk, Sasar Wanita dan Jual Motor Sitaan

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal yang dilakukan oleh dua orang yang berprofesi sebagai debt collector di wilayah Jakarta Selatan. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai M (39) dan F (35), ditangkap atas dugaan penjualan motor hasil sitaan dari para penunggak cicilan. Modus operandi mereka terungkap setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.

Menurut keterangan dari Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti, komplotan ini telah beraksi sebanyak sepuluh kali. "Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari para tersangka, kegiatan ini sudah mereka lakukan sekitar sepuluh kali. Namun, kami masih akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti berapa kali aksi serupa telah dilakukan oleh para tersangka," ujarnya kepada awak media.

Terungkap bahwa M, salah satu tersangka, telah berprofesi sebagai debt collector selama kurang lebih 16 tahun. Ia menjual motor hasil sitaan dengan harga yang relatif murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta, tergantung pada tahun pembuatan kendaraan. Hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya cenderung memilih perempuan sebagai target utama. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa perempuan lebih mudah diintimidasi dan sulit untuk menolak saat unit kendaraan mereka akan ditarik. "Para pelaku cenderung menyasar korban perempuan karena secara psikologis, mereka merasa lebih dominan dan korban lebih sulit untuk melawan saat unit kendaraan akan diambil," jelas AKP Bima Sakti.

Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Deplu, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, M berperan sebagai penjual motor Yamaha Aerox yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Motor tersebut diperoleh dari seorang bernama Boby, yang saat ini masih berstatus buron. Sementara itu, F bertugas membantu M dalam memasarkan motor-motor tersebut melalui platform media sosial Facebook.

"Para pelaku ini seringkali menarik unit motor dari para penunggak cicilan. Kemudian, motor-motor tersebut dijual tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Jadi, mereka sebenarnya memiliki perintah untuk menarik kendaraan, tetapi tidak menyalurkannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, melainkan menjualnya sendiri untuk keuntungan pribadi," terang Kompol Murodih.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.