Kemenkes Pertimbangkan Pelatihan Operasi Sesar bagi Dokter Umum di Daerah Terpencil
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengindikasikan akan menerbitkan regulasi yang memungkinkan dokter umum mendapatkan pelatihan khusus untuk melakukan operasi sesar. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap disparitas akses layanan kesehatan yang signifikan antara wilayah perkotaan dan pedalaman di Indonesia.
Menkes Budi menekankan bahwa regulasi ini tidak akan serta merta mengizinkan semua dokter umum untuk melakukan operasi sesar tanpa persiapan yang memadai. Pelatihan formal dan terstruktur akan menjadi syarat utama. Fokus utama pelatihan adalah pada tindakan-tindakan penyelamatan nyawa dalam kondisi darurat. Langkah ini sejalan dengan pedoman dari WHO yang memberikan fleksibilitas bagi dokter umum di daerah terpencil untuk menangani kasus-kasus kritikal yang memerlukan intervensi cepat.
"Regulasi ini akan kita siapkan agar implementasinya resmi dan terstruktur. Bukan berarti tanpa pelatihan yang memadai, dokter umum langsung diperbolehkan melakukan operasi sesar. Mereka akan dilatih secara formal dan terarah, khususnya untuk penanganan kasus-kasus kegawatdaruratan yang mengancam nyawa," ujar Menkes Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).
Menkes Budi menyoroti tingginya angka kematian ibu di daerah-daerah terpencil akibat keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Banyak perempuan kehilangan nyawa karena tidak mendapatkan pertolongan medis yang tepat waktu saat persalinan.
"Realitas di lapangan, khususnya di daerah pedalaman, sangat berbeda dengan apa yang kita lihat di perkotaan. Dokter-dokter umum di sana seringkali menghadapi situasi di mana mereka harus bertindak cepat untuk menyelamatkan nyawa, namun terhambat oleh regulasi yang ada," jelasnya.
Saat ini, banyak dokter umum yang merasa terhalang oleh aspek legalitas dalam melakukan tindakan medis tertentu, termasuk operasi sesar. Mereka merasa tidak memiliki kompetensi yang cukup karena belum pernah mendapatkan pelatihan yang sesuai. Oleh karena itu, Kemenkes berupaya menjembatani kesenjangan ini dengan memberikan pelatihan yang terstandarisasi.
Selain pelatihan, Kemenkes juga akan memastikan ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai. Menkes Budi menegaskan bahwa regulasi ini akan disiapkan sesegera mungkin, mengingat urgensi untuk menyelamatkan nyawa.
Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi ini antara lain:
- Standarisasi Pelatihan: Pelatihan operasi sesar bagi dokter umum akan dilakukan secara formal dan terstruktur dengan kurikulum yang jelas.
- Fokus pada Kegawatdaruratan: Pelatihan akan diprioritaskan pada tindakan-tindakan penyelamatan nyawa dalam kondisi darurat.
- Wilayah Implementasi: Regulasi ini akan lebih difokuskan pada daerah-daerah terpencil dengan keterbatasan akses layanan kesehatan.
- Fasilitas Pendukung: Kemenkes akan memastikan ketersediaan fasilitas dan peralatan yang memadai di daerah-daerah yang menerapkan regulasi ini.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dokter umum di daerah terpencil dapat memberikan pertolongan medis yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus persalinan yang membutuhkan tindakan operasi sesar. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.