Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Pemeriksaan Michael Sinaga Ditunda Hingga Pekan Depan

Pemeriksaan Michael Sinaga Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditangguhkan

Jakarta - Pemeriksaan terhadap podcaster Michael Sinaga oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo belum menemui titik akhir. Pemeriksaan yang sedianya digelar pada Rabu (14/5/2025) ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan berikutnya.

"Pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan Senin depan," ujar Michael Sinaga kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Alasan penundaan ini, menurut Michael, adalah karena dirinya merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Selain itu, materi pertanyaan yang disiapkan oleh penyidik masih cukup banyak.

"Materi yang mau ditanyakan masih cukup banyak dan saya merasa sudah sangat kelelahan, karena diperiksa sejak pagi tadi," jelasnya.

Meski belum rampung, Michael Sinaga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengajukan sekitar 50 pertanyaan terkait laporan yang dibuat oleh ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, yang pernah menjadi narasumber di kanal YouTube Sentana TV terkait isu ini, Michael Sinaga memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti.

"Bisa ditanyakan sendiri ke dalam ya, ke pemeriksa. Karena, mereka yang lebih tahu apa yang ditanyakan. Karena tadi belum sampai ke situ," katanya.

Michael Sinaga sendiri diketahui beberapa kali tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Sentana TV dan membahas tudingan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," tegas Jokowi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang dilaporkan terkait kasus ini. Kelima orang tersebut adalah RS, ES, RS, T, dan K.

"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," jelas Yakup.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.