Terjerat Narkoba Lagi, Oknum PNS Bangkalan Kembali Mendekam di Balik Jeruji Besi
Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng citra Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. DW (43), seorang oknum PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan (Dindik) Bangkalan, harus berurusan kembali dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan DW menambah daftar panjang catatan kriminalnya. Sebelumnya, ia telah dua kali mendekam di penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2017 dan 2021. Ironisnya, alih-alih jera, DW justru kembali terlibat dalam bisnis haram ini. Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa DW merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan DW bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MF (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, yang diduga sebagai anak buahnya. Dari tangan MF, polisi berhasil mengamankan enam klip sabu siap edar dengan total berat 2,42 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, MF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DW. Modus operandi yang dilakukan DW terbilang rapi. Setiap kali mengambil barang, DW memberikan 10 klip sabu kepada MF. Dari 10 klip tersebut, hasil penjualan 8 klip disetorkan kepada DW, sedangkan 2 klip menjadi upah bagi MF. Dalam penangkapan DW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat klip sabu seberat 9,34 gram.
Menurut pengakuan DW kepada pihak kepolisian, ia membeli sabu tersebut seharga Rp 650.000 per gram. Kemudian, sabu tersebut dipecah menjadi klip-klip kecil untuk dijual kembali melalui perantara MF. Atas perbuatannya, DW terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah setempat dan menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- Dari MF: 6 klip sabu (2,42 gram)
- Dari DW: 4 klip sabu (9,34 gram)