Isu Penunjukan Hadi Poernomo Sebagai Penasihat Khusus Presiden, Airlangga Beri Tanggapan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan komentar terkait desas-desus penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden yang membidangi Penerimaan Negara. Menanggapi pertanyaan wartawan, Airlangga meminta semua pihak untuk menunggu informasi resmi terkait kabar tersebut.

"Tunggu saja," ujarnya singkat kepada awak media di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu malam (14/5/2025).

Airlangga juga menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima konfirmasi resmi mengenai penunjukan Hadi Poernomo, yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014, pada posisi tersebut.

"Saya belum dengar," tegas Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga mengakui bahwa Hadi Poernomo saat ini memang bekerja di bawah koordinasinya sebagai salah satu staf ahli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Tapi yang pasti dia staf khususnya, staf ahli di kantor Menko," jelasnya.

Kabar mengenai penunjukan Hadi Poernomo mencuat setelah beredarnya salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 45/P 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. Dalam salinan Keppres yang beredar, tertulis:

"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri."

Berikut adalah poin-poin penting dari informasi yang beredar:

  • Penunjukan Hadi Poernomo: Isu pengangkatan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara mencuat ke publik.
  • Respon Airlangga Hartarto: Menko Perekonomian meminta publik untuk menunggu konfirmasi resmi dan menyatakan belum menerima informasi mengenai penunjukan tersebut.
  • Status Hadi Poernomo: Saat ini, Hadi Poernomo menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Keppres Nomor 45/P 2025: Beredar salinan Keppres yang berisi tentang pengangkatan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden.
  • Hak dan Fasilitas: Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Hadi Poernomo akan menerima hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan menteri.