Pebasket Asal AS Terjerat Kasus Narkoba: Konsumsi dan Edarkan Permen Ganja
Tangerang, Banten - Seorang atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti tidak hanya mengedarkan narkotika jenis permen ganja, tetapi juga mengonsumsinya. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi dunia olahraga dan menimbulkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan atlet.
Menurut keterangan dari Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, yang disampaikan di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada hari Rabu (14/5/2025), pelaku mengakui bahwa ia juga mengonsumsi permen narkoba tersebut. Alasan yang ia berikan adalah untuk relaksasi setelah beraktivitas olahraga. "Menurut dari pelaku sendiri itu merasa nge-fly. Pelaku mengkonsumsinya setelah selesai olahraga, butuh relaksasi untuk kehidupan sehari-hari," ungkap Joko.
Penangkapan Jarred dilakukan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 132 bungkus permen narkoba dengan berat total 8,69 gram. Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas dalam mengendus adanya upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan dengan modus operandi yang cukup cerdik, yaitu menyamarkan narkoba dalam bentuk permen agar tidak terdeteksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jarred mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundupan ini. Ia berinisiatif memesan barang haram tersebut dari Thailand untuk menjajaki peluang jalur pengiriman. "Hasil keterangan dari tersangka baru kali ini dilakukan tapi kalau berhasil baru akan melakukannya lagi," jelas Joko.
Atas perbuatannya, Jarred dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya narkoba dan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang haram tersebut, terutama di kalangan atlet dan masyarakat umum.
Barang Bukti:
- 132 bungkus permen narkoba
- Berat total: 8,69 gram
Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
- Subsider Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika
- Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika
Ancaman Hukuman:
- Pidana mati
- Penjara seumur hidup
- Pidana penjara paling lama 20 tahun