Bea Cukai Berikan Relaksasi Bea Masuk Bagi Jemaah Haji 2025: Upaya Memudahkan Ibadah dan Pengiriman Barang
Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyiapkan fasilitas khusus terkait pembebasan bea masuk untuk barang bawaan dan kiriman jemaah haji di tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para jemaah dalam menjalankan ibadah haji serta mengirimkan barang-barang pribadi atau oleh-oleh dari Tanah Suci.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Januari lalu. Dalam aturan tersebut, jemaah haji diberikan kesempatan untuk mengirimkan barang pribadi atau oleh-oleh dari Arab Saudi ke Indonesia sebanyak dua kali selama masa ibadah haji. Nilai pabean maksimal untuk setiap pengiriman (dengan skema Free on Board/FOB) ditetapkan sebesar USD 1.500 atau setara dengan Rp 24,8 juta. Dengan demikian, total pembebasan bea masuk yang dapat dinikmati oleh setiap jemaah haji mencapai USD 3.000 untuk dua kali pengiriman.
Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai, Susila Brata, menjelaskan bahwa penetapan nilai pembebasan ini telah melalui kajian mendalam dan dianggap cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR RI. Lebih lanjut, Susila Brata menambahkan bahwa pembebasan bea masuk tidak hanya berlaku untuk barang kiriman, tetapi juga untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji sebagai penumpang.
Untuk jemaah haji khusus, nilai pembebasan bea masuk untuk barang bawaan ditetapkan sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp 41,3 juta. Sementara itu, bagi jemaah haji reguler, tidak ada batasan nilai selama barang-barang tersebut masih tergolong sebagai barang pribadi yang wajar dan sesuai dengan ketentuan bagasi yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan. Hal ini secara tidak langsung membatasi jumlah barang bawaan jemaah haji agar tetap dalam batas yang wajar.
Menanggapi kebijakan ini, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Husni, mengingatkan agar aturan pembebasan bea masuk ini diterapkan secara umum dan diawasi dengan cermat untuk mencegah penyalahgunaan. Ia menekankan pentingnya mencegah adanya jemaah haji yang memanfaatkan fasilitas ini untuk menyelundupkan barang-barang berharga seperti emas dalam jumlah besar untuk tujuan komersial.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Susila Brata menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan yang lebih rinci untuk implementasi aturan ini di lapangan. Selain itu, DJBC juga telah mengintegrasikan sistem kepabeanan dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk mempermudah proses pengiriman barang bagi jemaah haji yang terdaftar, sehingga mereka dapat mengirimkan barang ke Tanah Air tanpa dikenakan bea masuk.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para jemaah haji Indonesia dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah haji tanpa terbebani oleh masalah biaya pengiriman barang. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan aktivitas perdagangan dan pariwisata.
Beberapa poin penting dalam kebijakan ini meliputi:
- Pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dan barang bawaan jemaah haji.
- Nilai pembebasan maksimal USD 3.000 untuk dua kali pengiriman barang.
- Nilai pembebasan USD 2.500 untuk barang bawaan jemaah haji khusus.
- Tidak ada batasan nilai untuk barang bawaan jemaah haji reguler (selama wajar).
- Integrasi sistem kepabeanan dengan Siskohat untuk mempermudah proses pengiriman barang.