Kejaksaan Agung Ajukan Banding Terhadap Vonis Hakim Heru Hanindyo dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding terhadap putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus suap yang melibatkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Keputusan ini diambil setelah Heru Hanindyo, yang terbukti bersalah menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara Tannur, mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan informasi ini, menyatakan bahwa pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan respons atas langkah banding yang diambil oleh terdakwa Heru Hanindyo. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak praktik korupsi di lingkungan peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, terkait dengan putusan terhadap dua hakim PN Surabaya lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, yang juga terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur, Kejaksaan Agung tidak menyatakan banding. Menurut Harli Siregar, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul, yaitu 7 tahun penjara, telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah mempertimbangkan seluruh argumentasi dan bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pihak Erintuah Damanik dan Mangapul sendiri dilaporkan telah menerima hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kuasa hukum Heru Hanindyo, Farif Romdoni Putra, menyatakan bahwa kliennya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Farif berpendapat bahwa majelis hakim belum mempertimbangkan secara komprehensif aspek pembelaan yang diajukan oleh kliennya. Salah satu poin yang ditekankan oleh Farif adalah bahwa tidak terdapat bukti yang kuat yang menunjukkan adanya penyerahan uang dari Lisa, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, kepada Heru Hanindyo. Selain itu, Farif juga mengklaim bahwa pada hari yang dituduhkan sebagai waktu pembagian uang antar hakim, Heru Hanindyo tidak berada di Surabaya.

Sebagai informasi, Heru Hanindyo sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim berpendapat bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dengan tujuan membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum. Hukuman yang dijatuhkan kepada Heru lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Salah satu faktor yang memberatkan hukuman Heru adalah karena hakim menilai bahwa Heru tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.