Pemuda Pasuruan Ditangkap Polisi Akibat Siaran Langsung Vulgar di Media Sosial

Aparat kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZA (24) asal Pasuruan, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana pornografi. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ZA di media sosial Instagram dengan nama akun bin_***29.

ZA diduga kuat melakukan siaran langsung (live streaming) yang mempertontonkan bagian tubuh sensitifnya. Dalam video yang beredar, ZA terlihat tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan sarung yang sengaja dibuka untuk mempertontonkan alat kelaminnya. Aksi ini diduga dilakukan untuk menarik perhatian pengguna media sosial, khususnya mereka yang memiliki ketertarikan sesama jenis.

Menurut keterangan dari Kanit Resmob Polres Pasuruan, Arif Bernadhyl Yaum, ZA mengakui perbuatannya dan mendapatkan imbalan dari aktivitas tersebut. Tarif yang dipatok untuk sekali kencan virtual atau open BO sesama jenis berkisar antara Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 untuk luar wilayah Pasuruan. Aksi ini telah dilakukannya selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Kasus ini terungkap setelah video siaran langsung ZA viral di media sosial. Video berdurasi sekitar 5 menit tersebut direkam oleh netizen dan kemudian disebarluaskan. Akibatnya, ZA mendapatkan banyak komentar dan tawaran dari pria yang tertarik untuk membookingnya. ZA berharap melalui media sosial, ia dapat dengan mudah mendapatkan kenalan baru dan menghasilkan uang dari aktivitas tersebut.

Saat ini, ZA telah diamankan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
  • Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Aktivitas yang melanggar norma dan hukum dapat berakibat pada konsekuensi pidana yang serius.