Saksi Kasus Penembakan di Kalimantan Tengah Terancam 15 Tahun Penjara: Pembelaan Sengit Menanti

Kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Muhammad Haryono, seorang sopir taksi yang menjadi saksi kunci dalam insiden tersebut, kini menghadapi tuntutan 15 tahun penjara. Meskipun berstatus sebagai saksi terlindung dan justice collaborator, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa Haryono tetap memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi sorotan. Dua terdakwa, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH), mengikuti proses persidangan secara terpisah. JPU Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, meskipun tuntutan terhadap MH lebih ringan mengingat statusnya sebagai saksi terlindung. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 Jo 55 Ayat 1 KUHP tentang menghilangkan mayat atau menyembunyikan kematian seseorang.

"Tuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, analisis hukum yang cermat, serta konsultasi dengan tim dan pimpinan," ujar Dwinanto. Ia menambahkan bahwa status MH sebagai saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan.

Tuntutan 15 tahun penjara ini mendapat reaksi keras dari pengacara Haryono, Parlin Bayu Hutabarat. Ia menyatakan keberatan atas pasal yang didakwakan JPU, yang mengindikasikan adanya persekongkolan antara AKS dan MH dalam melakukan tindak kejahatan. Parlin berpendapat bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya kesetaraan peran antara kedua terdakwa. Ia juga menyoroti perbedaan antara unsur kekerasan yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 365 dengan fakta penembakan langsung di kepala yang menunjukkan adanya kesengajaan menghilangkan nyawa.

"Bahasa bersekutu itu seolah-olah sederajat, di mana fakta persidangan tidak seperti itu, kami keberatan dengan Pasal 365 Ayat 4 dan istilah bersekutu, kami keberatan dan akan kami sampaikan di nota pembelaan," tegas Parlin.

Sebelumnya, beberapa pihak kepolisian juga sempat meragukan status Haryono sebagai pahlawan, dengan alasan bahwa meskipun ia mengungkap tindak kejahatan tersebut, ia tetap terlibat dalam aksi kriminal. Parlin mengapresiasi pertimbangan jaksa yang memasukkan rekomendasi dari LPSK dalam tuntutan, namun ia tetap berkeyakinan bahwa Pasal 365 Ayat 4 tidak terbukti dalam kasus ini.

Berikut poin-poin keberatan dari pengacara Haryono:

  • Tidak ada persekongkolan yang sederajat antara terdakwa.
  • Fakta penembakan langsung di kepala menunjukkan kesengajaan menghilangkan nyawa, bukan hanya kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • Tuntutan 15 tahun penjara dianggap tidak adil mengingat status Haryono sebagai saksi terlindung.

Kasus ini akan terus bergulir dengan agenda pembelaan dari pihak Haryono. Publik akan terus mengikuti perkembangan persidangan untuk melihat bagaimana hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memutuskan nasib saksi kunci dalam kasus penembakan ini.