Pebasket Asing Terancam Hukuman Berat Setelah Selundupkan Ratusan Permen Ganja ke Indonesia

Kasus penyelundupan narkotika kembali mencoreng citra Indonesia. Kali ini, seorang pebasket asing berinisial JDS (34), warga negara Amerika Serikat, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah menerima paket berisi narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk permen. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (7/5/2025). Paket tersebut diketahui berasal dari Bangkok, Thailand.

Terungkap bahwa JDS membeli 132 butir permen ganja tersebut dari seorang teman perempuannya bernama Jitnarec Konchinda. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan permen-permen tersebut dalam kemasan yang menyerupai vitamin, dengan tujuan mengelabui petugas Bea Cukai. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mendeteksi keberadaan narkotika dalam paket.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, JDS dan Jitnarec Konchinda memiliki rencana untuk menjual permen-permen tersebut di Indonesia jika berhasil lolos dari pemeriksaan. Bahkan, JDS berencana untuk memesan permen narkoba dalam jumlah yang lebih besar dari Thailand untuk dijual di Indonesia. Hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mereka juga merencanakan akan memasukkan barang terlarang itu dengan jumlah yang lebih besar jika pengiriman paket dari Thailand ini bisa lolos dari pihak berwenang," ungkap AKP Michael Tandayu.

Selain untuk dijual, JDS juga berencana untuk membagikan permen ganja tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia.

Atas perbuatannya, JDS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.