Mahfud MD Soroti Rendahnya Kesadaran HAKI di Masyarakat: Contohkan Sengketa 'Syantik' hingga Polemik Ariel-Dhani

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti minimnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurutnya, meski istilah HAKI sering didengar, esensi dan implikasinya masih kurang dipahami.

"Banyak yang familiar dengan istilah HAKI, namun kurang mengerti maknanya. Untuk pemahaman mendalam, buku karya Pak Bambang Kesowo ini bisa menjadi rujukan," ujar Mahfud saat peluncuran buku "Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) edisi ke-2" karya Dr. Bambang Kesowo, SH, L.LM, Rabu (14/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud memberikan beberapa contoh kasus nyata yang menggambarkan kompleksitas HAKI di Indonesia.

Salah satu contoh yang diangkat adalah sengketa lagu "Syantik" yang melibatkan Gen Halilintar. Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 memutuskan bahwa Gen Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta karena melanggar hak cipta dengan mengubah lirik lagu tersebut.

"Kasus 'Syantik' ini menunjukkan betapa pentingnya menghormati hak cipta. Mengubah lirik lagu tanpa izin adalah pelanggaran hukum," tegas Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung polemik yang melibatkan Ariel "Noah" dan Ahmad Dhani terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ariel mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan menyempurnakan LMK. Namun, Ahmad Dhani berpendapat bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Perbedaan pendapat antara Ariel dan Dhani ini mencerminkan kompleksitas persoalan royalti hak cipta," kata Mahfud.

Mahfud juga menyoroti kasus hak paten desain genteng yang melibatkan PT Logam Lestari. Perusahaan tersebut kalah dalam gugatan karena perusahaan lain menggunakan desain genteng mereka yang laris di pasaran.

"Kasus genteng ini menunjukkan pentingnya mendaftarkan hak paten untuk melindungi inovasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga membahas sengketa merek antara Ruben Onsu dan Benny Sudjono terkait merek "Ayam Geprek Onsu". Ruben Onsu kalah dalam gugatan karena Benny Sudjono telah mendaftarkan merek tersebut lebih dulu.

"Kasus Ruben Onsu ini memberikan pelajaran bahwa pendaftaran merek sangat penting untuk melindungi nama usaha," ujar Mahfud.

Mahfud menekankan bahwa kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa pentingnya pemahaman yang mendalam tentang HAKI bagi masyarakat. Ia berharap buku karya Bambang Kesowo dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang HAKI.

"Banyak orang mendengar istilah HAKI, tapi tidak benar-benar paham. Buku ini bisa menjadi panduan untuk memahami HAKI secara komprehensif," pungkasnya.


Berikut poin penting yang disampaikan Mahfud MD:

  • Rendahnya Pemahaman HAKI: Masyarakat sering mendengar istilah HAKI tetapi tidak memahaminya secara mendalam.
  • Contoh Kasus Nyata: Mahfud mencontohkan kasus sengketa lagu "Syantik", polemik Ariel-Dhani, kasus hak paten genteng, dan sengketa merek Ruben Onsu sebagai ilustrasi pentingnya HAKI.
  • Pentingnya Pendaftaran: Kasus Ruben Onsu dan hak paten genteng menunjukkan pentingnya mendaftarkan merek dan paten untuk melindungi kekayaan intelektual.
  • Rekomendasi Buku: Mahfud merekomendasikan buku karya Bambang Kesowo sebagai sumber informasi untuk memahami HAKI.