Aksi Lima Hari Buruh Sritex: Menuntut Keadilan Pesangon, THR, dan Pencegahan PHK Massal

Aksi Lima Hari Buruh Sritex: Menuntut Keadilan Pesangon, THR, dan Pencegahan PHK Massal

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari, mulai 10 hingga 15 Maret 2025, di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap para buruh Sritex yang dirumahkan dan menuntut keadilan terkait pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), serta mempertanyakan legalitas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Aksi tersebut juga menyoroti potensi PHK massal di berbagai perusahaan lain dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah preventif.

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi di Sukoharjo akan melibatkan berbagai kegiatan, termasuk orasi, pendirian posko pengaduan dan advokasi yang diberi nama Posko Orange, pembagian takjil dan selebaran, serta aksi lainnya. Posko Orange tidak hanya didirikan di depan pabrik Sritex, tetapi juga di Semarang dan Kantor Pusat KSPI di Jakarta. Posko ini juga terbuka untuk menerima pengaduan dari buruh perusahaan lain yang mengalami permasalahan serupa, khususnya terkait pembayaran THR.

Isu Utama yang Diangkat dalam Aksi di Sukoharjo:

  • Ketidakjelasan Pesangon dan THR: Para buruh mempertanyakan nilai dan jadwal pembayaran pesangon serta THR yang belum jelas.
  • Ilegalitas PHK: KSPI berpendapat bahwa PHK yang dilakukan Sritex tidak sah karena tidak didasari kesepakatan tertulis bipartit dan tanpa anjuran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  • Status Pekerjaan Buruh yang Dipekerjakan Kembali: Aksi ini menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja bagi buruh Sritex yang mungkin akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.
  • Dugaan Penggelapan Dana Koperasi: Terdapat dugaan bahwa miliaran rupiah dana koperasi karyawan Sritex telah dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan pribadi dan hingga kini belum dikembalikan.
  • Potensi Kehilangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): KSPI Jawa Tengah menemukan lebih dari 1.200 buruh Sritex berpotensi kehilangan JKP karena alasan pengunduran diri, padahal JKP merupakan hak buruh yang di-PHK.
  • Ketidaksesuaian Pembayaran Iuran JHT: Terdapat dugaan bahwa pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di Jakarta, Partai Buruh dan KSPI DKI Jakarta akan melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada 11 Maret 2025, dengan tuntutan yang berfokus pada:

  • Ketidaksah-an PHK Sritex dan Perjanjian Tertulis dari Menaker untuk Buruh Sritex.
  • Pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2023.
  • Penghentian PHK Massal dan Pelestarian Industri Indonesia.
  • Pembayaran THR untuk Pengemudi Ojek Online (Ojol).

Koordinasi aksi di Sukoharjo dipimpin oleh Makbullah Fauzi. Aksi ini diharapkan dapat menjadi tekanan bagi pihak Sritex untuk memenuhi tuntutan buruh dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh lagi, aksi ini juga mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam melindungi buruh dan mencegah terjadinya PHK massal yang berdampak luas pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.