KLHK Beri Teguran Keras, Karanganyar Percepat Pembenahan TPA Sukosari
Pemerintah Kabupaten Karanganyar menerima teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Sukosari di Jumantono. Sorotan utama tertuju pada praktik open dumping yang dinilai tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Menindaklanjuti teguran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar bergerak cepat menyusun serangkaian langkah komprehensif untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Sukosari. Pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk transisi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Kepala DLH Karanganyar, Sunarno, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Karanganyar dan pihak terkait lainnya untuk membahas strategi penanganan sampah di TPA Sukosari. Dari 39 ketentuan yang harus dipenuhi, Sunarno mengklaim bahwa 20 poin telah disiapkan dengan baik dan tengah fokus untuk memenuhi 19 ketentuan yang tersisa.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah memperluas lahan TPA Sukosari seluas 3.000 meter persegi. Selain itu, Pemkab Karanganyar juga akan menyusun regulasi yang lebih ketat terkait pengelolaan sampah. Regulasi ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karanganyar yang mengatur Satuan Kerja (Satker) Penanganan Sampah dan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat secara luas. SE Bupati Karanganyar juga akan mengatur penanganan sampah dari hulu hingga hilir.
Sunarno menambahkan, pihaknya akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pembentukan bank sampah di setiap desa, bahkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Koordinasi juga telah dilakukan dengan DLH Solo terkait penanganan sampah di wilayah Colomadu, Gondangrejo, dan Kebakkramat.
Untuk mempercepat proses pembenahan, DLH Kabupaten Karanganyar telah menyewa alat berat untuk meratakan lahan dan membuat kedukan bak sampah berukuran 50 meter x 100 meter dengan tinggi 4 meter. Kedukan ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan hanggar setelah proses perataan selesai.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti sanksi administratif tersebut jika Pemerintah Daerah tidak menjalankan perbaikan secara serius. Sanksi lanjutan yang lebih berat, termasuk hukuman pidana, dapat dikenakan jika penanganan sampah tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
"Bilamana penanganan sampah tidak bisa diterapkan secara serius kami akan menerapkan pasal 98 UU 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun/10 miliar bila serius akan menimbulkan kerusakan lingkungan," tegasnya.