Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semarang: Aliran Dana Proyek Diklaim Mengarah ke Suami Eks Wali Kota

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan munculnya kesaksian yang mengindikasikan aliran dana proyek ke pihak Alwin Basri.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025), Eni Setyowati, seorang anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, mengungkapkan adanya dugaan pemberian fee sebesar 13 persen dari sejumlah proyek di berbagai kecamatan di Kota Semarang yang mengalir ke Alwin Basri. Kesaksian ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang juga menyeret Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, sebagai terdakwa.

Eni Setyowati menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa nama Alwin Basri disebut-sebut dalam kaitan dengan fee proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang menyebutkan perihal fee 13 persen tersebut diperuntukkan bagi Alwin Basri. Kesaksian ini tentu saja menambah kompleksitas kasus yang sedang berjalan.

Eni mengaku mendapatkan pekerjaan proyek senilai total Rp 512 juta di lingkungan Kota Semarang melalui Gapensi, dengan 12 pekerja proyek salah satunya di Kecamatan Ngaliyan. Sebelum melaksanakan proyek-proyek tersebut, Eni diminta untuk memberikan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek. Dari total commitment fee yang seharusnya sebesar Rp 59 juta, Eni baru menyerahkan Rp 11 juta.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah menyeret Mbak Ita dan suaminya ke meja hijau. Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (21/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan tiga pasal kepada Mbak Ita dan Alwin Basri. Selain keduanya, Martono juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Total kerugian negara yang diduga ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp 9 miliar.

Beberapa point penting dalam kasus ini:

  • Dugaan Aliran Dana: Kesaksian Eni Setyowati mengindikasikan adanya aliran dana proyek ke Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang.
  • Fee Proyek 13 Persen: Fee sebesar 13 persen dari sejumlah proyek di kecamatan Kota Semarang diduga mengalir ke Alwin Basri.
  • Keterlibatan Ketua Gapensi: Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, disebut sebagai pihak yang menyebutkan fee tersebut diperuntukkan bagi Alwin Basri.
  • Nilai Proyek: Eni Setyowati mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Kota Semarang sekitar Rp 512 juta.
  • Dakwaan KPK: Mantan Wali Kota Semarang, suaminya, dan Ketua Gapensi didakwa melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.